Allah
membolehkan manusia seluruhnya memakan makanan yang telah diberikan
Allah di bumi ini, yang halal dan yang baik saja, serta meninggalkan
yang haram. Allah menyeru manusia supaya menikmati makanan – makanan
yang baik dalam kehidupan mereka dan menjahui makanan – makanan yang
tidak baik, karena dunia diciptakan untuk seluruh manusia.
Islam mengajarkan kepada umatnya agar mengkonsumsi makanan dan minuman
yang halalan thayyiban. Halal artinya dibolehkan agama, sedangkan
thayyib artinya bergizi dan baik bagi kesehatan tubuh. QS An-Nahl/16
ayat 114 berisi perintah untuk memakan makanan yang halal lagi baik,
serta mensyukuri nikmat Allah Swt.
A. Membaca Q.S. an-Nahl/16 ayat 114
Berikut ini adalah ayat-ayat yang berisi tentang perintah memakan
makanan yang halal lagi baik. Bacalah dengan tartil Q.S. an-Nahl/16 ayat
114.
“Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezeki yang telah diberikan
Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya menyembah
kepada-Nya”. (QS. An-Nahl:114)
B. Memahami Pesan-pesan Mulia dalam Q.S. an-Nahl/16 :114
Allah telah memberikan rezeki kepada manusia sangat banyak, bahkan tak
terhitung nilainya. Bumi dan seisinya dianugerahkan kepada manusia untuk
digunakan sebagaimana mestinya. Seperti yang telah terdapat dalam Q.S.
an-Nahl/16 : 114 yang mengandung pesan yakni perintah untuk memakan
makanan yang halal lagi baik, serta mensyukuri nikmat Allah Swt.
Dalam ayat ini Allah menyuruh umat Islam untuk memakan makanan dan
mengkonsumsi minuman yang halal dan baik. Halal di sini dapat ditinjau
dari tiga hal, yakni halal zatnya, proses mengolahnya, dan halal cara
mendapatkannya. Sedangkan makanan yang baik adalah makanan yang memiliki
kandungan gizi dan nutrisi yang cukup sehingga bermanfaat bagi tubuh.
Makanan yang halal dan baik akan membawa manfaat yang besar terhadap tubuh dan aktivitas kita.
Makanan dan minuman yang halal dan baik dapat membawa ketenangan hidup,
menjaga kesehatan jasmani dan rohani, mendapat perlindungan dari Allah
dan aktivitas yang dilakukan dapat membawa berkah.
Dampak negatif lain akibat mengkonsumsi makanan dan minuman yang haram
adalah dapat membuat doa seseorang tidak akan dikabulkan oleh Allah dan
malas beribadah. Perhatikan hadits berikut yang artinya :
“Dari Abu Hurairah r.a. dia berkata : Rasulullah saw. bersabda:
Sesungguhnya Allah ta’ala itu baik, tidak menerima kecuali yang baik.
Dan sesungguhnya Allah memerintahkan orang beriman sebagaimana dia
memerintahkan para rasul-Nya dengan firmannya : Wahai Para Rasul
makanlah yang baik-baik dan beramal shalihlah. Dan Dia berfirman : Wahai
orang-orang yang beriman makanlah yang baik-baik dari apa yang Kami
rizkikan kepada kalian. Kemudian beliau menyebutkan ada seseorang
melakukan perjalan jauh dalam keadaan kumal dan berdebu. Dia
memanjatkan kedua tangannya ke langit seraya berkata : Yaa Robbku, Ya
Robbku, padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan
kebutuhannya dipenuhi dari sesuatu yang haram, maka (jika begitu
keadaannya) bagaimana doanya akan dikabulkan.” (HR. Muslim).
C. Hikmah Mengkonsumsi Makanan dan Minuman yang Halal
Dengan mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal lagi baik maka tubuh
akan menjadi sehat, ibadah semakin rajin, dan mendapat rida dari Allah
Swt. Sebagai seorang muslim hendaknya kita senantiasa berhatihati dan
waspada dalam memilih makanan dan minuman. Sekarang ini tersedia
beraneka jenis makanan dan minuman haram yang dikemas menarik sehingga
terlihat seolah-olah menjadi halal.
Daulah Bani Abbasiyyah berkuasa selama 5 abad yaitu mulai tahun 132-656 H/750-1258
M, menggantikan
Daulah Bani Umayyah yang telah berkuasa selama 92 tahun (40-132
H/660-750 M). Dengan wafatnya Marwan bin Muhamad dalam suatu pertmpuran
melawan Bani Abbasiyyah, maka berakhir pulalah kekuasaan Bani Umayyah.
Dinamakan Bani
Abbasiyyah, karena para pendiri dan kholifahnya merupakan keturunan dari
Abbas bin Abdul Muttalib (paman Nabi Muhammad saw.)
Kholifah yang pertama
kali menduduki jabatan adalah Abdul Abbas Asy Syafah yang berkuasa pada
tahun 132 – 136 H / 750 – 753 M yang kemudian diikuti oleh
kholifah-kholifah yang lain silih
berganti sebanyak 37 kholifah.
Selama berkuasa
Daulah Bani Abbasiyyah mengalami masa kejayannya, mulai dari berdirinya
hingga sampai pada masa pemerintahan kholifah Alt Watsik Billah tahun
232 H / 879 M. Masa
tersebut merupakan masa yang gilang gemilang, bahkan dapat dikatakan masa keemasan bagi umat Islam.
Diantara kholifah
yang besar adalah Abu Abbas Asy Sofa, Abu Jafar al Mansyur, Harun ar
Rasyid, Al Makmum, Al Mu’tazim dan Al Watsik. Mereka adalah para
kholifah yang telah menghantarkan ke puncak masa kejayaan dan keemasan
daulah Bani Abbasiyyah. Setelah itu hampir tidak ada kholifah yang besar
lagi, ini dikarenakan mereka lebih banyak disibukkan dengan hal duniawi
dan saling berebut kekuasaan. Kholifah yang terakhir adalah Al Mu’tazim
yang berkuasa pada tahun 124 H / 1258 M dan mati terbunuh oleh pasukan
Mongol pimpinan Hulogu Khan (cucu dari Jengis Khan).
Sesudah al watsik
masih ada lagi 28 kholifah yang memerintah. Tetapi pada umumnya mereka
kurang membawa kemajuan, adapun kholifah yang terakhir yaitu Al Muktasim
Dengan tumbangnya Bani Umayyah, maka kekuasaanpun pindah ke tangan Bani
Abbasiyyah berikut wilayah kekuasaannya kecuali Kordova Spanyol,
sehingga wilayahnya meliputi : Afrika Utara, Mesir, Tripoli dan sekitarnya juga negaa-negara yang berbeda di Asia Tengah sepeti Turki, Siberika, Romawi Timur, Persia, Irak, Yaman, Palestina, Afghanistan dan sebagian India dengan Ibukotanya Bagdad.
Dalam aktivitas pemerintahannya Daulah Bani Abbasiyyah mengambil pusat kegiatannya di kota Bagdad dan sekaligus dijadikan sebagai ibu kota
negara. Dari sinilah segala kegiatan baik politik, sosial, ekonomi,
keuangan, kekuasaan, pengetahuan, kebudayaan dan lain-lain dijalankan.
Kota Baghdad dijadikan sebagai kota pintu terbuka, artinya siapapun boleh memasuki dan tinggal di kota tersebut, sehingga semua bangsa yang menganut berbagai agama dan keyakinan diijinkan bermukim didalamnya, dengan begitu Baghdad menjadi kota interenasional yang sangat ramai dan didalamnya berkumpul berbagai unsur : Arab, Turki, Persia, Romawi. Qibthi dan sebagainya.
Sehingga bisa
diketakan, bahwa pada masa pemerintahan Bani Abbasiyyah upaya perluasan
daerah kurang begitu diperhatikan akan tetapi dibidang ilmu pengetahuan
dan kebudayaan terjadi kemajuan yang begitu spektakuler, hal ini
ditandai dengan munculnya para ilmuwan/cendekiawan dan ulama yang
terkenal seperti halnya Ibnu Sina Al Gozali –Al Farabi, Imam Syafii,
Hanafi, Hambali, Imam Maliki, Ibnu Rusydi kholifah yang telah membawa
kemajuan Bani Abbasiyyah dan lain-lain.
B. PERKEMBANGAN ISLAM PADA MASA BANI ABBASIYYAH
Pada masa Daulah
Abbasiyyah kehidupan peradaban Islam sangat maju, sehingga pada masa itu
dikatakan sebagai jaman keemasan Islam, karena kaum muslim sudah sampai
pada puncak kemuliaan, baik kekayaan, bidang kekuasaan, politik,
ekonomi dan keuangan lebih lagi dalam bidang kebudayaan dan ilmu
pengetahuan, baik pengetahuan agama maupun pengetahuan umum mengalami
kemajuan yang sangat pesat. Berbagai ilmu telah lahir. Hal ini
dikarenakan antara lain :
a. Penerjemahan buku berbahasa asing seperti halnyaYunani, Mesir, Persia, India dan lain-lain kedalam bahasa Arab dengan sangat gencar.
b. Penelitian dan pengkajian yang dilakukan oleh kaum muslimin itu sendiri.
Buku-buku yang
diterjemahkan antara lain : Ilmu kedokteran, Kimia, Ilmu Alam, Mantiq
(logika), Filsaft Al Jabar, Ilmu Falaq, Matematika, Seni dan lain-lain.
Penerjemahan dan penelitian tersebut pada umumnya dilakukan pada masa
pemerintahan Abu Ja’far, Harun ar Rosyid – Al Makmum dan Mahdi.
Lebih-lebih pada masa pemerintahan Harun Ar Rosyid, beliau sangat serius
dalam memajukan pengetahuan terseb
ut, sehingga
didirikanlah lembaga ilmu pengetahuan yang diberi nama “BAITUL HIKMAH”
sebagai pusat penerjemahan penelitian dan pengkajian ilmu perpustakaan
serta lembaga pendidikan (Perguruan Tinggi).
Dengan begitu kaum
muslimin dapat mempelajari berbagai ilmu dalam bahasa Arab. Dan hasilya
bermunculan sarjana-sarjana besar muslim dari berbagai disiplin ilmu
yang sangat terkenal juga ulama-ulama besar yang sangat tersohor seperti
halnya iman Abu Hanafi – Imam Malik – Imam Syfai – Imam Hambali, Imam
Bukhori dan imam muslim dan lain-lain.
Kemajuan demikian
tidak lain karena kepemimpinan dijalankan para kholifah/Sultan yang
mempunyai kharisma, professional disamping kaum muslim juga mempunyai
kesadaran yang tinggi dalam memperjuangkan islam ke tempat yang paling
atas. Akhirnya terjadilah perpaduan yang sangat menguntungkan bagi
perkembangan peradaban Islam.
Ilmu pengetahuan dipandang sebagai sesuatu yang sangat penting dan mulia. Para khalifah dan pembesar lainnya membuka peluang seluas-luasnya untuk kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan, Para
khalifah sendiri pada umumnya adalah ulama-ulama yang mencintai ilmu,
menghormati para sarjana dan memuliakan para pujangga. Mereka
benar-benar menjunjung tinggi ilmu pengetahuan, mereka mempraktekkan
syariat islam : bahwa tinggi rendahnya derajat dan martabat seseorang
tergantung pada banyak sedikitnya pengetahuan yang ia miliki disamping
ketakwaannya pada Allah SWT., sebagaimana firman Allah.
Artinya : “Allah
akan meninggikan orang-orang yang beriman diantara kamu dan orang-orang
yang dberi ilmu pengetahuan beberapa derajat (QS. Al Mujaddalah.11)
Para
kholifah dalam memandang ilmu pengetahuan sangat menghargai dan
memuliakannya. Oleh karena itu mereka membuka peluang seluas-luasnya
terhadap pengembangan ilmu pengetahuan kepada seluruh mahasiswa baik
dari kalangan islam maupun kalangan lainnya. Para khalifah sendiri pada umumnya seorang ulama yang mencintai ilmu, menghormati sarjana dan para pujangga.
Kebebasan berfikir sangat dijunjung tinggi. Para
sarjana (ulama) dibebaskan untuk berijtihad mengembangkan daya
intelektualnya dan bebas dari belenggu taqlid. Hal ini menjadikan ilmu
pengetahuan umum atau agama berkembang sangat tinggi. Sebagai bukti
antara lain :
1. Didirikanlah Baitul Hikmah sebagai pusat penterjemahan, peneliti dan pengkajian ilmu pengetahuan baik agama maupun umum.
2. Didirikan “Majelis Munazarot” yaitu suatu tempat berkumpulnya para sarjana muslim, unt
uk membahas ilmu
pengetahuan, para sarjana muslim untuk membahas ilmu pengetahuan, para
sajarna muslim diberi kebebasan berfikir dari ilmu pengetahuan tersebut.
3. Dibentuk Korps
Ulama yang anggotanya terdiri dari berbagai negara dan berbagai agama
yang bertugas menterjemahkan, membahas dan menyusun sisa-sisa kebudayaan
kuno, sehingga pada masa itu muncullah tokoh-tokoh muslim yang
menyebarluaskan agama Islam dan menghasilkan karya-karya yang besar
antara lain :
a. Imam Abu
Hanifah ( 700 – 767 M ). Imam Malik ( 713 – 765 M ) Imam Syafii ( 767 –
820 M ) Imam Ahmad bin Hanibal ( 780 – 857 M ).
Para
mujtahiq yang mencurahkan segala kemampauannya untuk mendapatkan ilmu
praktis dan syareat Islam yang digali dari Qur’an dan hadist yang
terkenal dengan ilmu fikih. Sehingga ajaran islam mudah untuk diamalkan.
b. Imam Sibawaih is bin Umar as Saqofi sebagai tokoh bahasa
Arab, Nahwu shorof Balaghoh dan lain-lain.
·Imam bukhori dengan hasil karyanya shoheh Bukhari.
·Imam Muslim dengan hasil karyanya shoheh muslimnya
·Imam Abu dawud dengan hasil karyanya Sunan Abu Dawudnya.
·Imam bin Majah dengan hasil karyanya Sunan ibnu majahnya
·Imam Tirmidhi dengan hasil karyanya sunan Tirmidhinya
c. Rabi’ah al Adawiyah ahli tasawuf dengan ajarannya mahabbah.
d. Abu Hamid Muhammad bin Ahmad Ghozali dengan hasil karyanya ihya ulumudin
C. PERKEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN DAN KEBUDAYAAN DI MASA BANI ABBASIYYAH
Kemajuan yang dicapai
pada masa kejayaan Islam, yakni terjadi pada masa pemerintahan Daulah
Bani Abbasiyyah, dalam segala bidang, khususnya perkembangan ilmu
pengetahuan dan kebudayaan dll. Pada masa itu kemajuan ilmu pengetahuan
begitu pesatnya, baik ilmu agama maupun ilmu pengetahuan lainnya.
a. Perkembangan Ilmu Pengetahuan
1) Ilmu Tafsir
Ilmu tafsir yaitu
ilmu yang menjelaskan tentang makna/kandungan ayat Al Qur’an,
sebab-sebab turunnya ayat / Azbabun nuzulnya, hukumnya dan lain-lain.
Adapun ahli tafsir yang termasyur ketika itu antara lain :
a. Ibnu Jarir At Thabari dengan tafsirnya Al-Qur’annul Azim sebanyak 30 juz
b. Abu Muslim Muhammad bin Bahr Isfahany (mu’tazilah), tafsirnya berjumlah 14 jilid.
2) Ilmu Hadist
Ilmu hadist adalah
ilmu yang mempelajari tentang hadist dari sunat, perawinya, isi dll.
Pada masa itu bermunculan ahli-ahli hadist yang besar dan terkenal
beserta hasil karyanya, antara lain :
a. Imam Bukhari, lahir di Bukharo 194 H di Baghdad, kitabnya yang termasyur adalah al-Jami’us shohih dan terkenal dengan shohih Bukhori.
b. Imam Muslim wafat tahun 216 H di Naisabur. Kitabnya Jaim’us Shohih dan terkenal dengan ”Shahih Muslim”
c. Abu Dawud dengan kitab hadistnya berjudul “Sunan Abu Dawud”.
d. Ibnu majah dengan kitab hadistnya Sunan Ibnu majah.
e. At-Turmidhi dengan kitabnya “Sunan Turmidhi
f. Dan lain-lain
3) Ilmu Fikih
Ilmu fikih, yaitu
ilmu yang mempelajari tentang hukum-hukum Islam (segala sesuatu yang
diwajibkan, dimakruhkan, dibolehkan dan yang diharamkam oleh agama
Islam. Beberapa tokoh fikih yang termasyur ialah :
a. Imam Abu Hanifah ( 80 – 150H / 700 – 767M ) beliau menyusun madzhabnya yaitu madzhab Hanafi.
b. Imam Malik Bin
Anas, lahir di Madinah tahun 93 H / 788 M dan meninggal di Hijaz pada
tahun 170 H / 788 M, beliau menyusun madzhab Maliki.
c. Imam Syafii nama
lengkapnya adalah Muhammad bin Idris bin Syafi’i (150 – 204H/767 – 820M
), sewaktu berumur 7 tahun sudah hafal Al-Qur’an dan menyusun madzhabnya
yaitu madzhab Syafi’i.
d. Imam hambali ( 164 – 241H / 780 – 855M ), beliau menyusun madzhabnya, yaitu madzhab Hambali. Para
mujtahidin mencurahkan segala kemampuannya untuk mendapatkan ilmu-ilmu
praktis dalam syariat Islam sehingga umat Islam dengan mudah dapat
melaksanakan.
4) Ilmu Tasawuf
Ilmu tasawuf, yaitu
ilmu yang mengajarkan cara-cara membersihkan hati. Pikiran dan ucapan
dari sifat yang tercela, sehingga tumbuh rasa taqwa dan dekat kepada
Allah. Untuk dapat mencapai kebahagiaan abadi (bersih lahir dan bathin).
Orang muslim yang menjalani kehidupan tasawuf disebut “Sufi”. Tokohnya
antara lain :
a. Rabi’ah Adawiyah (lahir di Baghdad tahun 714 M ajaran tasawufnya dinamakan “Mahabbah” .
b. Abu Hamid bin Muhammad bin ahmad Ghozali (1059 – 111 M) – hasil karyanya yang terkenal adalah “Ihya Ulumuddin”
c. Abdul Farid
Zunnu Al Misri, lahir tahun 156 H / 773 M – 245 H / 860 M), beliau dapat
membaca Hieroglif yang ditinggalkan di zaman Firaun (Mesir).
5) Filsafat Islam
Filsafat islam adalah
pengetahuan dan penyelidikan dengan akal budi mengenai hakekat segala
sesuatu yang ada, sebab asal hukumnya atau ketentuan-ketentuannya
berdasarkan al-Quran dan hadist.
Manfaat filsafat
islam adalah untuk menemukan hakekat segala sesuatu sebagai ciptaan
Allah dan merupakan bukti kebesaranNya. ( QS Ali Imran 190 )
Artinya : “Sesungguhnya
dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang
terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal”(QS. Ali Imron 190).
Adapun totkoh filsafat Islam antara lain :
a). Al-Kindi ( 185
– 252H / 805 – 873M ), terkenal dengan sebutan “Filosof Arab” beliau
menerjemahkan buku-buku asing kedalam bahasa Arab. Bermacam-macam ilmu
telah dikajinya, terutama filsafat. Al Kindi bukan hanya Filosof, tetapi
juga ahli ilmu matematika, astronomi, formakologi dan sebagainya.
b). Al Farabi (
180 – 260H / 780 – 863M ) beliau menerjemahkan buku-buku asing kedalam
bahasa Arab. Al Farabi banyak menulis buku mengenai logika, matematika,
fisika, metafisika, kimia, etika dan sebagainya. Filsafatnya mengenai
logika antara lain dalam bukunya “Syakh Kitab al Ibarah Li Aristo”,
menjelaskan logika adalah ilmu tentang pedoman yang dapat menegakkan
pikiran dan dapat menunjukkannya kepada kebenaran. Dia digelari sebagai
guru besar kedua, setelah Aristoteles yang menjadi guru besar pertama,
buah karyanya banyak diterjemahkan ke dalam bahasa Eropa.
c). Ibnu Sina
(Abdullah bin Sina) ( 370 – 480H / 980 – 1060M ). Di Eropa dikenal
dengan nama Avicena. Sejak kecil ia telah belajar bahasa arab, geometri,
fisika, Logika, Teologi Islam, Ilmu-ilmu Islam dan Kedokteran. Beliau
seorang dokter di kota
Hamazan Persia menulis buku-buku kedokteran dan mengadakan penelitian
tentang berbagai macam jenis penyakit, beliau juga seorang filosof yang
terkenal dengan idenya mengenai faham serba wujud atau Wahdatul wujud,
juga ahli fisika dan ahli jiwa. Pada usia 17 tahun ia sangat terkenal.
Karangan Ibnu Sina lebih dari dua ratus buku, yang terkenal antara lain :
1. ASY SYIFA, buku ini adalah buku filsafat, terdiri atas empat bagian yaitu logika, fisika, matematika dan metafisika.
2. AL-QONUN atau CANON OF MEDICINE.
Menurut penyebutan orangorang barat, buku ini pernah diterjemahkan
kedalam bahasa latin dan pernah menjadi buku standar untuk
Universitas-universitas Eropa sampai akhir abad ke-17.
d). Ibnu Rusyd
Dilahirkan di Cardova
pada tahun 250 H / 1126 M dan meninggal tahun 675 H / 1198 M. Dia
dikenal di Eropa dengan nama Averroes. Dia adalah ahli filsafat yang
dikenal dengan sebutan bapak Rasionalisme, dia juga hali ilmu hayat,
ilmu fisika, ilmu falak, ilmu akhlaq juga ilmu kedokteran, ilmu fikih.
Karyanya antara lain :
- Fasul Maqol fima Baina al Hikmati Wasyari’at Minal Ittisal.
- Bidayatul Mujtahid
- Tahafutut Tahafud
- Fikih
Karangan beliau hingga kini masih banyak dijumpai di perpustakaan Eropa dan Amerika.
6) Kedokteran
Pada masa daulah Bani
Abbasiyyah kedokteran mengalami perkembangan dan kemajuan, khususnya
tatkala pemerintahan Harun ar Rosyid dan khalifah-khalifah besar
sesudahnya. Pada waktu itu sekolah-sekolah tinggi kedokteran didirikan,
sehingga banyak mencetak sarjana kedokteran.
Diantara dokter-dokter muslim tersebut yang terkenal antara lain :
a. Hunain Ibnu
Iskak, lair pada tahun 809 M dan meninggal pada tahun 874 M. beliau
adalah dokter spesialis mata, karyanya adalah buku-buku tentang berbagai
penyakit, dan banyak menerjemahkan buku-buku kedokteran yang berbahasa
Yunani kedalam bahasa Arab.
b. Ibnu Sina,
disamping filosof juga sebagai tokoh kedokteran, bukunya yang sangat
terkenal dibidang kedokteran adalah Al-Qonun Fi Al-tib dijadikan buku
pedoman kedokteran di Universitas-universitas Eropa maupun negara-negara
Islam.
7)Astronomi adalah
ilmu yang mempelajari perjalanan matahari, bumi, bulan dan
bintang-bintang dan planet-planet yang lain. Tokoh-tokohnya antara lain :
- Abu Mansur Al Falaqi
- Jabir Al Batani, beliau pencipta alat teropong bintang yang pertama.
8) Matematika
Para tokohnya antara lain :
- Al-Khawarizmi
(194 – 266 H) Beliau telah menyusun buku Aljabar, dan yang menemukan
angka nol (0). Angka 1-9 berasal dari Hindu, yang telah dikembangkan
oleh umat Islam (Arab).
- Umar Khayam, Buku karyanya adalah Treatise On Algebra dan buku ini telah diterjemahkan kedalam bahasa Perancis
9) Sejarah
Sejarah ialah ilmu
yang mempelajari tentang berbagai peristiwa masa lampau yang meliputi
waktu dan tempat peristiwa itu terjadi, pelakunya, peristiwanya dan
disusun secara sistimatis. Dengan mempelajari sejarah seseorang dapat
mengambil pelajaran dan manfaatnya dan hikmahnya dari peristiwa
tersebut.
Artinya : “Sesungguhnya pada kisah mereka itu terdapat Pengajaran bagi orang-orang yang mempunyai akal.” (QS. Yusuf 111)
Tokoh sejarah antara lain :
a. Ibnu Qutaibah (828 M – 889 M0 dengan hasil karyanya Uyun Al Akhbar yang berisi sejarah politik negeri-negeri islam.
b. At Thabari (839 M – 923 M) menulis tentang sejarah para rasul dan raja-raja.
c. Ibnu Khaldun 1332 M – 1406 M hasil karyanya Al-Ihbar banyaknya 7 jilid dan setiap jilidnya berisi 500 halaman.
b. Perkembangan Kebudayaan
Kemajuan yang dicapai
Daulah Bani Abbasiyyah, disamping ilmu pengetahuan, berkembang pula
bidang kebudayaan yang ditandai dengan munculnya berbagai karya seni.
Dalam bidang seni rupa telah mengalami kemajuan yang pesat antara lain
pahat, ukir, sulam, seni lukis, kaligrafi dan lain-lain. Hal ini bisa
dilihat di dinding-dinding istana kholifah, masjid, gedung yang indah
dan megah. Seni ukir, kaligrafi, hasil karyanya bisa diliha di
Masjid-masjid, istana kholifah dan gedung-gedung yang megah. Seni sulam
menghiasi permadani, pakaian, hiasan dinding dan sebagainya. Demikian
juga dengan seni lainnya diantaranya :
- Seni Lukis
mengalami kemajuan dan lahirlan pelukis terkenal yang bernama Abdul
Karim mansur yang nama aslinya Firdaussi. Beliau yang pertama kali
membuat buku bergambar di dunia ini dengan judulnya Syah Nama. Buku ini
telah disalin kedalam bahasa Perancis, Inggris dan Jerman.
- Seni Bangunan,
berdiri gedung-gedung yang kokoh dengan arsiteknya yang indah dan
megah, antara lain : istana Raja, Masjid, dan lain-lain.
-
Seni Suara, Seni Musik dan Seni Tari juga mengalamii kemajuan
sebagai bukti muncullah penyanyi-penyanyi terkenal, sekolah, sekolah
musik dan pabrik-pabrik alat musik. Demikian juga dengan seni bahasa,
bermuncullah sastrawan-sastrawan terkenal.
Kata halal berasal dari bahasa arab (حلا
ل) yang berarti disahkan,
diizinkan, dan dibolehkan. Suatu makanan/minuman tersebut dinyatakan sah
(boleh) dikonsumsi. Adapun yang berhak menghalalkan atau mengharamkan suatu makanan/minuman
hanyalah Allas SWT dan Rasul-Nya.
ا أيها
الذين ءامنوا كلوا من طيبات ما رزقناكم
Hai orang-orang
yang beriman makanlah diantara rizki yang baik-baik yang kami berikan
kepadamu.”[QS.Al
Baqarah : 172].
Halal
ada dua,yaitu halal zatnya dan halal cara memperolehnya. Berikut ini penjelasan
tentang keduanya.
a. Halal zatnya
Halal zatnya berarti makanan dan minuman tersebut memang berasal
dari yang halal. Seperti daging sapi, Ayam, Sayur dan lainnya
b. Halal cara memperolehnya
Halal secara memperolehnya berarti makanan/minuan yang dikonsumsi
diperoleh dengan cara yang sah dan dibenarkan menurut syarak, seperti yang
diperoleh melalui berdagang, bertani, saling memberi sesama, dan lain
sebagainya.
2.Jenis
jenis makanan minuman yang dihalalkan
Menurut islam, hukum asal semua makanan dan minuman adalah halal,
kecuali apabila agama menyatakan haram. Dengan kata lain, sema jenis makanan
halal dikonsumsi, kecuali ada ayat Al-Qur’an dan hadist yang menyatakan haram.
هو
الذي خلقكم ما في الأرض جميعا
“Dialah yang telah
menjadikan segala sesuatu yang ada di bumi ini untuk kamu…[QS. Al
Baqarah:29].
B.Manfaat
Makanan dan Minuman Halal
Keberadaan manusia di dunia ini dikehendaki oleh Allah SWT sebagai
penciptanya. Allah SWT telah memberlakukan aturan aturan bagi Makhluk-Nya,
termasuk manusia. Salah satu aturan-Nya ialah manusia dapat bertahan hidup
karena makan, minum dan bernafas. Dengan demikian, dapat diketahui bahwa
manfaat dihalalkannya makanan/minuman antara lain seperti berikut:
1. Manusia dapat bertahan hidup
di dunia sampai batas yang ditentukan Allah SWT
2. Manusia dapat mencapai ridho
Allah SWT dalam hidup.
3. Manusia dapat memiliki
akhlaq karimah karena makanan dan minuman halal mempengaruhi watak dan perangai
manusia.
4. Manusia dapat terhindar dari
akhlaq mazmumah
C.Makanan
dan minuman haram
1.Pengertian
Haram
Haram berarti larangan
(dilarang oleh agama). Makanan dan minuman haram adalah makanan dan minuman yang
dilarang oleh agama untuk dikonsumsi manusia.
2.Jenis-jenis
makanan dan minuman yang diharamkan
Islam telah menetapkan
bahwa ada beberapa makanan dan minuman yang diharamkan.
a.Makanan
Hampir semua makanan
nabati halal dikonsumsi, kecuali yang membahayakan manusia. Seperti makanan
yang telah busuk.
b.Minuman
Minuman yang diharamkan
ialah minuman yang membahayakan manusia seperti:
1. Khamar dan segala jenisnya
(cair maupun bubuk)
Khamar adalah minuman
yang memabukkan.
Rasulullah bersabda :
كلّ مسكر
خمر وكلّ خمر حرام (رواه البخارى و مسلم)
Setiap barang yang memabukkan dinamakan khamar, dan setiap khamar
itu haram hukumnya” (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim).
2. Minuman
yang jelas beracun
Meminum minuman yang membahayakan sama saja bunuh diri, itu
dilarang oleh Allah SWT.
D.Binatang Halal dan Haram
1.Binatang yang Halal dimakan
Jenis binatang yang halal dimakan adalah binatang ternak, buruan,
dan semua binatang yang berasal dari laut. Dalil yang menguatkan:
أحل لكم
صيد الير…
Dihalalkan bagimu binatang buruan laut.”[QS. Al
Maidah :96]
أحلت لكم يهيمة الأنعام
Dihalalkan bagimu
binatang ternak.”[QS. Al Maidah :1]. Kecuali Keledai, ia diharamkan
dalam hadits dari Jabir ia berkata :“Rasulullah melarang pada
perang Khaibar untuk makan daging Keledai dan mengizinkan makan daging kuda.”[HR. Bukhari,5524. Dan Muslim, 1941].
2.Binatang
yang haram dimakan
Binatang yang diharamkan
karena 4 hal, yaitu nas al-quran, hadist, perintah untuk membunuh, dan
keadaannya menjijikkan.
a.Haram
karena Nas Al- Qur’an dan hadist
1. Babi
2. Keledai jinak
3. Binatang buas/bertaring
4. Burung yang berkuku tajam
dan berparuh kuat.
5. Binatang jalalah.
Kucing adalah hewan yang haram karena bertaring
حرّم
عليكم كلّ ذي مخلب من الطّير، وكلّ ذى ناب من السّباع
Diharamkan
atas kamu setiap burung yang mempunyai cakar dan setiap binatang yang
bertaring”.
إنما حرم
عليكم الميتة و الدم و لحم الخنزير وما
أهل به لغير الله
Sesungguhnya Allah hanya
mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih
dengan nama selain Allah.”[QS. Al Baqarah:173].
b.Haram
karena perintah membunuhnya
Binatang yang diharamkan
pada kita karena diperintah untuk membunuhnya adalah Ular, burung Gagak, elang,
Anjing Gila.
c.Haram
karena Dilarang membunuhnya
Ada beberapa binatang
yang haram karena dilarang membunuhnya, antara lain: Semut, lebah madu, burung
hud-hud, dan burung suradi.
d.Haram
karena menjijikkan
Binatang yang diharamkan
karena menjijikkan antara lain: belatung, pacet, dan lintah.
ويحل لهم
الطيبات ويحرم عليهم الخبائث
Dan
menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan segala yang buruk.”[QS. Al ‘Araf :157]
Menurut bahasa (lughawy),
kata Puasa dari bahasa arab Shoum atau shiyam, yang
berarti imsak atau menahan diri.
Menurut istilah
syar’iy, Puasa adalah menahan diri dari segala sesuatu yang
membatalkan puasa, dimulai sejak terbit fajar (subuh) sampai terbenamnya
matahari (maghrib) dengan ketentuan tertentu.
Orang yang berpuasa
harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang meliputi syarat, rukun, sunnah dan
hal-hal yang membatalkan puasa, dengan rincian sebagai berikut :
2. Syarat Wajib Puasa.
Yang disebut Syarat
Wajib Puasa ialah ketentuan-ketentuan yang jika dipenuhi, maka seseorang
wajib berpuasa. Jika tidak terpenuhi salah satunya atau seluruhnya, maka tidak
wajib berpuasa.
Syarat-syarat Wajib
Puasa meliputi :
1). Beragama Islam
2). Baligh
3). Berakal sehat (tidak sedang gila, mabuk,
atau hilang akal)
4). Kuat / sanggup Berpuasa
5). Mengetahui masuknya awal bulan / hilal
(khusus puasa Romadhon)
3. Syarat Sah Puasa.
Yang disebut
Syarat Sah Puasaialah
ketentuan-ketentuan yang jika dipenuhi, maka puasanya menjadi sah, dan jika
tidak terpenuhi salah satunya atau seluruhnya, maka puasanya tidak sah.
Syarat Sah Puasa meliputi :
1). Tetap
beragama Islam selama berpuasa (jika di tengah berpuasa ia murtad, maka
puasanya tak sah)
2). Mumayyis
(pintar, artinya dapat membedakan antara baik dan buruk)
3). Suci
dari haidh dan nifas (khusus bagi wanita)
4). Berpuasa
pada waktunya (yakni di hari-hari yang diperbolehkan untuk berpuasa. Bukan di
hari-hari yang dilarang untuk berpuasa, seperti di hari raya idul fitri dan
adha)
4. Rukun Puasa
Rukun puasa ada dua :
1).Niat puasa. (Diucapkan di malam harinya,
sebelum fajar)
2). Menahan
diri dari segala hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar sampai terbenam
matahari.
5. Hal-hal Yang Disunnahkan Dalam Puasa
Hal-hal yang sunnah dilakukan selama menjalankan puasa antara lain :
1).
Menyegerakan berbuka puasa (Ta’jil)
2). Makan
sahur sesudah tengah malam, terutama menjelang waktu imsak.
3). Berbuka
dengan makanan yang manis manis (buah korma dan sejenisnya)
4). Berdo’a
ketika berbuka, seperti yang dilakukan Rosululloh SAW :
8).
Menghindarkan diri dari segala ucapan kotor dan perbuatan yang menyakitkan hati
orang..
6. Batalnya Puasa
Orang yang
puasanya batal, maka ia wajib meng-qodho’ (mengganti) puasanya di hari lain.
Hal-hal yang membatalkan puasa antara lain
:
1). Makan dan minum dengan sengaja. Jika tidak di sengaja (misalnya lupa),
maka puasanya tidak batal.
2).
Bersetubuh. Jika bersetubuh sewaktu
sedang berpuasa Romadhon, maka ia wajib meng-qadha’ puasanya dan harus
membayar kafarat (denda). Kafaratnya ada tiga tingkatan:
a. memerdekan budak.
Jika tak mampu memerdekakannya, maka
b. berpuasa selama dua
bulan (60 hari)berturut-turut. Jika tak
mampu melakukannya, maka
c. bersedekah dengan makanan yang
mengenyangkan kepada 60 fakir-miskin, tiap orang 1 mud (6 ons).
3). Sengaja mengeluarkan mani/sperma, atau bermesra-mesraan hingga keluar
mani.
4). Muntah dengan sengaja..
5). Keluar
darah haidh (menstruasi), wiladah (melahirkan), nifas
(darah yang keluar akibat melahirkan)
6). Gila.
7. Orang-OrangYangBoleh Tidak Berpuasa Romadhon
Orang-orang berikut ini semestinya wajib berpuasa romadhon, akan tetapi ia
boleh berbuka atau meninggalkan puasanya karena ada udzur syar’iy:
1). Musafir, yaitu orang yang bepergian jauh ± 80,640 km. Ia wajib
mengqodho’ puasanya di hari lain.
2). Orang yang hamil dan meyusui.
a. Jika tidak berpuasa
itu alasannya demi kebaikan/kesehatan dirinya, maka ia hanya wajib meng-qodho’
puasanya di hari lain.
b. Jika alasannya demi
kebaikan/kesehatan anaknya, maka ia wajib : meng-qodho’ puasanya dan
membayar fidyah, yakni memberi makan kepada fakir-miskin (perharinya +
6 ons beras/makanan yang mengenyangkan) sejumlah hari yang ditinggalkan.
3). Orang sakit yang tidak kuat berpuasa, tetapi masih dapat
diharapkan kesembuhannya, maka wajib meng-qodho’ puasanya di hari lain.
4). Orang yang tidak kuat berpuasa karena sangat tua, atau
karena sakit berkepanjangan (permanen) dan tidak dapat diharapkan
kesembuhannya. Baginya, cukup mengganti puasa dengan membayar fidyah
sejumlah hari yang ditinggalkan.
4
Begitulah aturan hukum Islam yang begitu sangat luwes memberikan
kemudahan-kemudahan bagi orang yang mengalami kesulitan, agar dapat
melaksanakan puasa sesuai dengan kemampuannya.
8. Macam-Macam Puasa
Dipandang
dari segi hukum, puasa ada 4 macam, yakni puasa wajib, puasa sunnah, puasa
haram dan puasa makruh.
Puasa wajib meliputi: puasa ramadhan, qodho’, nadzar, dan kafarat. Puasa
sunnah meliputi: puasa Senin Kamis;bulan Syawal;Tarwiyah;
Arafah;Tasu'a'; ‘Asyura’; bulan
Muharram; Baidh / tengah bulan; Dawud; bulan Sya'ban; bulan Rajab. Puasa haram
meliputi : hari tasyrik; idul
fitri; idul adha; hari syak; wishol.
Pembahasan ini difokuskan pada 2
macam puasa, yakni puasa wajib dan sunnah.
9. Hikmah Berpuasa
Allah swt. mewajibkan kita berpuasa karena ada manfaat dan hikmah yang dapat kita
peroleh dalam kehidupan kita, diantaranya
1). Keseimbangan kebutuhan jasmani dan rohani.
2). Salah satu cara mendekatkan diri kepada Allah swt.
3). Menjaga kesehatan tubuh.
4). Upaya dalam mengendalikan diri dan hawa nafsu.
5). Meningkatkan kepekaan sosial.
6). Untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan.
B. PUASA
WAJIB
Yang dimaksud Puasa Wajib ialah puasa yang harus dikerjakan. Jika ditinggal-kan maka berdoa.
1. Puasa Romadhan
Puasa Romadhonadalah puasa wajib yang harus dikerjakan
setiap datang bulan Romadhon, selama sebulan penuh.
Hukum. Puasa di bulan Romadhon merupakan rukun
Islam yang keempat dan hukumnya adalah Fardhu Ain atas setiap
orang Islam yang mukallaf (baligh, berakal)
Dasar hukumdiwajibkanya puasa Romadhon adalah firman Alloh
SWT dalam QS Al-Baqarah : 183, yang artinya :
Puasa Qodho’ ialah puasa
yang wajib dikerjakan di hari lain sebagai ganti dari puasa romadhon yang batal
atau ditinggalkan disebabkan ‘udzur syar’iy seperti musafir, sakit,
haid, nifas, dan sebab lain.
Dalil naqlinya Alloh berfirman , yang artinya :
Artinya:Maka barang
siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka),
maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada
hari-hari yang lain.” (QS Al-Baqarah,[2]: 184)
Nadzarartinya berjanji untuk melakukan sesuatu jika apa yang dicita-citakan
tercapai. Misalnya, “Saya akan
berpuasa satu hari, jika saya naik kelas”, atau “Jika saya sembuh, saya
akan berpuasa tiga hari". Dan ternyata
ia naik kelas, atau sembuh, maka ia wajib berpuasa sebanyak hari yang ia
janjikan. Jika tidak, maka berdosa.
Nadzar bisa
berupa apa saja, asal tidak menyalahi aturan agama, atau tidak berupa
kemaksiatan, maka wajib dilaksanakan. Jika berupa kemaksiatan atau melanggar aturan agama, maka
tidak boleh dilaksanakan..
Dasarhukum wajibnya puasa nadzar adalah firman Alloh SWT , artinya:
Artinya: “... Dan hendaklah mereka menyempurnakan nadzar-nadzar mereka …”(QS
Al-Hajj,[22]: 29)
Artinya: “Barangsiapa bernadzar mentaati Allah, maka hendaklah ia kerjakan. Dan
barangsiapa yang bernadzar untuk bermaksiat kepada-Nya, Maka jangan dilakukan”
(HR Bukhari dan Muslim)
Puasa kafarat ialah puasa yang wajib dikerjakan sebagai denda
untuk menutupi suatu kesalahan yang dilakukanya, disebabkan karena:
1). Bersetubuh dengan isterinya di waktu sedang berpuasa romadhon (di siang
hari). Bentuk Kafarat-nya adalah berpuasa selama 60 hari (dua bulan)
berturut-turut.
2). Membunuh orang dengan tidak sengaja. Bentuk Kafarat-nya berpuasa dua
bulan berturut-turut. Jika tidak sanggup,maka dapat diganti dengan memerdekakan seorang budak.
3). Mengerjakan larangan-larangan Ihram haji. Misalnya berjima’ dengan
istrinya; mencukur rambut, mengenakan kain/pakaianberjahit (bagi lelaki); memotong kuku;
memakai wangi-wangian, maka kafaratnya ialah berpuasa selama tiga hari. Jika
tidak sanggup, makamenyembelih seekor
kambing, atau memberi makan 60 orang miskin.
4).Karena merusak sumpah. Bentuk
Kafarat-nya berpuasa tiga hari, dan jika tidak sanggup, maka wajib memberi
makan 10 orang miskin.
5).Karena men-dzihar istri. Bentuk
Kafarat-nya ialah berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak sanggup, maka
memerdekakan seorang budak atau memberi makan 60 orang miskin.
Hikmah dari pembayaran kafarat adalah pemeliharaan Syariat Islam, disamping untuk
membersikan jiwa dari pengaruh dosa yang dilakukan tanpa adanya alasan.
3.Arti dari ayat 29 QS Al-Hajj berikut ini,
salinlah kedalam aksara arab-pego!
“ …. Dan hendaklah mereka menyempurnakan nadzar-nadzar
mereka”
……………………………………………………………………………………………….
C.
PUASA SUNNAT
Puasa sunnat disebut juga puasa tathowwu’,
adalah puasa yang sangat dianjurkan oleh agama. Jika dilakukan akan mendapatkan
pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa.
Puasa-puasa yang disunnahkan
meliputi : 1). Puasa Senin Kamis;2).
Puasa Syawal;3). Puasa Arofah;4). Puasa ‘Asyura’ (10 Muharrom);5). Puasa Tasu’a’ (9 Muharrom);6). Puasa Tarwiyah (8 Dzul Hijjah);7). Puasa Baidh (tengah bulan: tgl 13, 14, 15
tiap bulan qamariyah);8). Puasa Dawud
(sehari puasa, sehari tidak);9). Puasa
di pertengahan awal bulan Sya’ban;10).
puasa di bulan Rajab.
Dalam pembahasan ini difokuskan pada
pentingnya menjalankan puasa sunnat Senin dan Kamis, puasa 6 hari di bulan
syawwal, puasa 'Arofah,
1. Puasa Sunnah Hari Senin dan Kamis
Puasa tathowwu’atau puasa sunnat setiap hari Senin dan
Kamis sangat dianjurkan untuk dilakukan kaum muslimin.
Dasar hukum. Betapa pentingnya puasa setiap hari Senin dan Kamis.
Karena pada saat itu setiap amal manusia dilaporkan (malaikat) kepada Alloh.
Selain itu, sebagai bentuk perasaan gembira menyambut hari kelahiran Nabi SAW,
dan hari pengangkatan beliau sebagai Rosul.sebagaimana sabdanya
Artinya: “Amal-amal
itu ditunjukkan kepada Alloh setiap hari senin dan kamis. Karenanya, aku suka
ketika amalku ditunjukkan kepada-Nya ketika aku sedang berpuasa” (HR Ahmad)
Puasa syawal adalah puasa sunat yang
dilakukan 6 hari dibulan syawal
(sesudah hari raya idul fitri).
Cara berpuasa-nya boleh dilakukan secara
berturut-turut sehabis hari raya, yakni tanggal 2 sampai s/d tanggal 7 Syawal,
dan boleh juga tidak berturut-turut tanggalnya, yang penting genap 6 hari di
bulan Syawal. Nabi SAW bersabda:
Artinya: “Barangsiapa yang berpuasa bulan ramadhan, kemudian diiringi dengan berpuasa enam hari di bulan
Syawal maka yang demikian itu seolah-olah berpuasa sepanjang masa (setahun).” (HR. Muslim, dari Abi Ayyub Al-Anshari).
Artinya: “:Rosululloh
SAW pernah ditanya seseorang tentang puasa hari ‘Arafah. Beliau kemudian
menjawab: semoga dapat menghapus dosa tahun yang lalu dan tahun yang akan
datang.”(HR.
Muslim, dari Abu Qatadah Al-Anshari)
1. Puasa untuk menebus
dosa karena melakukan sesuatu yang dilarang agama disebut puasa ….
a.
Kafarat
b.
Arafah
c.
Nazar
d.
Ramadan
2. Karena ada uzur syar’i
maka seseorang boleh berbuka di bulan Ramadhan, namun ia wajib …. Di hari lain.
a.
bayar fidyah
b.
bayar denda
c.
puasa qodho’
d.
puassa kafarat
3. Puasa sebenarnya
membuat diri kita semakin ….
a.
lemah
b.
capek
c.
sakit
d.
sehat
4. Menahan diri dari
makan minum, bersetubuh, dan hal-hal yang membatalkan dari fajar hingga Magrib
karena Allah adalah ….
a. arti
puasa menurut istilah syar’iy
b.
fungsi puasa sesuai hukum syar’i
c.
arti puasa menurut bahasa
d.
fungsi puasa sesuai hukum agama
5.
Berikut ini yang termasuk syarat wajib puasa adalah .…
a.
Islam
b.
niat puasa
c.
suci dari haid dan nifas
d.
tamyiz
6. Niat puasa hukumnya….
a.
sunah
b.
jaiz
c.
mubah
d.
wajib
7.Perhatikan pernyataan berikut:
1)
Puasa nazar5) Puasa kifarat
2)
Puasa Senin Kamis6) Puasa Ramadan
3)
Puasa Syawal7) Puasa qodho’
4).
Puasa Arafah8)
Puasa Rojab
Yang termasuk
macam-macam puasa wajib adalah....
a. 1,2,4,5
b.1,3,5,6
c. 1,5,6,7
d. 3,5,6,8
8. Bila seseorang bernazar bahwa ia
akan berpuasa 3 hari apabila disembuhkan dari penyakit yang dideritanya, dan
ternyata ia sembuh, maka hukum berpuasa selama 3 hari tersebut adalah ....
a. wajib
b. Sunnah
c. makruh
d. mubah
9.Perhatikan pernyataan berikut:
1)
hari raya Idul Fitri4)hari Tasyrik
2)
hari Senin dan Kamis5)hari Jum’at
3)
hari raya Idul Adha6) hari kelahirannya
Yang merupakan
hari diharamkan untuk berpuasa ditunjukkan oleh nomer ....
a.1, 2 dan 3
b. 1, 3 dan
4
c. 1, 3 dan
5
d. 4, 5 dan 6
10. Di Negara kita Indonesia,
penentuan puasa awal Romadhon ditentukan melalui ....
a.
keputusan tokoh masyarakat setempat
b.
penelitian ahli hisab / astronomi
c.
sidang isbat pemerintah
d.
keputusan pengadilan agama
7. Orang tua yang sudah renta dan
pikun boleh meninggalkan puasa romadhon, tetapi wajib baginya untuk....
a.mengqodho’ puasanya
b.
mengqodho’ dan membayar zakat
c.membayar fidyah
d.
mengqodho puasa dan membayar fidyah
8. Sedangkan wanita hamil juga boleh meninggalkan puasa
romadhonnya. Jika alasannya demi keselamatan janin yang dikandungnya, wajib
baginya untuk …
a.mengqodho puasanya
b.
mengqodho’ dan membayar zakat
c.
membayar fidyah
d.
mengqodho puasa dan membayar fidyah
9. Di bawah ini, yangtermasuk
puasa sunat, yaitu puasa …
a. ramadhan
b. ‘arafah
c. kifarat
d. nazar
10. Puasa yang dikerjakan pada tanggal 9
Dzulhijah disebut puasa …
a. ‘asyura’
b. ‘arafah
c. syawal
d. sya’ban
11. Puasa yang dikerjakan pada tanggal 14, 15 dan
16 setiap bulan disebut puasa…
a. syawal
b. ‘asyura’
c. arafah
d. baidh (putih)
12. Puasa sunnah yang dikerjakan menjelang puasa ramadhan disebut puasa …
a. rajab
b. sya’ban
c. asyurah
d. arafah
13. Puasa yang dikerjakan selama 6 hari setelah Idul Fitri disebut puasa
…
Potongan
hadis Nabi di atas menjelaskan bahwa hikmah puasa ‘Arafah adalah terhapusnya
dosa selama …
a. setahun penuh
b. dua tahun
c. sepanjang masa
d. sehari berpuasa
17. Puasa
di hari senin atau kamis yang kebetulan jatuh pada hari tasyrik, hukumnya
a. sunnah muakkad
b. sunnah ghairu muakkad
c. makruh
d. haram
18.Mendidik manusia agar disiplin dan sabar serta memupuk jiwa sosial (setia kawan)
sehingga tumbuh rasa peduli pada nasib sesama yang hidup serba kekurangan,
merupakan hikmah dari ibadah ….
a. haji
b. sholat
c. puasa
d. zakat
19. Puasa berikut ini tidak disunnahkan ….
a. Puasa Dahr
b. puasa Nabi Dawud
c. puasa bulan Sya’ban
d. puasa
20.Banyak hikmah
yang dapat diperoleh dari Puasa sunnah
Arafah. Diantaranya ialah
a. diberi kemampuan untuk dapat melaksanakan ibadah haji
b. menghapus dosa setahun sebelumnya dan setahun sesudahnya
c. menghapus dosa dua tahun sebelumnya
d. menghapus doa dua tahun sesudahnya
21. Puasa ’asyuro’ dikerjakan
setiap tanggal….
a. 10 syawal
b.10 dzulqo’dah
c.10 dzulhijjah
c.10 muharrom
22.Sehari berpuasa dan sehari besoknya tidak puasa, merupakan tata cara
berpuasanya Nabi ....
a. Adam
b . Musa
c. Dawud
d. Isa
23. Sedangkan berpuasa selama 24 jam
perharinya merupakan tata cara berpuasanya Nabi ....
a. Adam
b. Musa
c. Dawud
d. Isa
24. Syari’at berpuasa diberlakukan Allah SWT sejak jaman nabi ....
a. Muhammad
b. Musa
c. Dawud
d . sebelum Nabi Muhammad
25. Menurut QS
Al-Baqarah: 183, diantara hikmah dan tujuan berpuasa adalah ....
a. mendekatkan diri kepada Allah
b. menyehatkan badan
c. membentuk pribadi yang bertaqwa
d. memiliki akhlak yang terpuji
26. Secara kebahasaan, istilah Puasa, diambil dari bahasa arab Shoum atau
shiyam, yang berarti imsak, yaitu...
a. tidak boleh makan/minum
b. menahan diri
c. dilarang sahur
d . waktu menjelang subuh
27.
Waktu berpuasa menurut agama Islam adalah sejak ... sampai ....
a. terbit matahari - matahari terbenam
b. terbit matahari - malam hari
c. terbit fajar - matahari terbenam
d. terbit fajar - matahari tak kelihatan
28. Hal-hal yang dapat membatalkan puasa adalah….
a. Menggunjing
b. Keluar darah segar
c.Mimpi makan-minum
d.Ngemut permen
29. Yangtermasuk puasa wajib adalah puasa …….
a.
’Asyuro’
b.
‘Arafah
c.
Nadzar
d.
Senin-kamis
30. Hari/tanggal berikut ini dilarang berpuasa….
a.
10 syawal
b.10 dzulqo’dah
c.10 dzulhijjah
c.10 muharrom
31. Orang berikut ini haram berpuasa….
a. wanita menyusui
b. Sakit
magh
c. wanita
haidh
d. Orang
sangat tua
32. Menyegerakan berbuka, makan makanan manis adalah bagian dari .... puasa
a.syarat wajib
b. syarat sah
c. Rukun
d.sunnah
33. Hukum
berpuasa bagi wanita yang sedang nifas adalah ….
a. wajib
b. haram
c.sunnah
d. makruh
39. Suami-Istri bersetubuh di siang
hari ketika sedang berpuasa romadhon. Maka kafaratnya ialah ...
a. Berpuasa 30 hari berturut-turut
b. Berpuasa 15 hari berturut-turut
c. Berpuasa 60 hari berturut-turut
d. Berpuasa7 hari berturut-turut
40. Perhatikan pernyataan di
bawah ini!
1. Beragama Islam6. Kuat/sanggup Berpuasa
2. Suci dari haidh dan nifas7.Baligh
3. Berpuasa pada waktunya8.Berakal sehat
4. Tetap beragama islam selama berpuasa9. mumayyiz
5. Mengetahui masuknya awal bulan10. niat berpuasa
Ketentuan Syarat wajib puasa ditunjukkan oleh nomor …..
a. 1,2,4,5,7
b. 1,3,5,6,7
c. 1,5,6,7,8
d. 4,5,6,9,10
Salah satu tujuan
penting Ibadah puasa yang merupakan salah satu rukun Islam yaitu untuk
membentuk pribadi yang bertakwa.
Kamu pasti pernah mengalami betapa nikmatnya saat sedang berbuka puasa.
Seharian kita menahan lapar dan haus; nikmatnya, begitu tiba saatnya
berbuka. Alhamdulillah lapar dan haus terobati.
Apa yang bisa kita rasakan pada saat menjalankan ibadah puasa? Puasa
bukan hanya menahan makan dan minum. Banyak orang di sekeliling kita
berpuasa. Mereka beramai-ramai sahur di waktu sebelum fajar tiba,
kemudian menahan lapar dan haus di siang harinya. Seharian mereka tidak
makan dan minum, begitu mendengar kumandang adzan Magrib, tuntas sudah
puasa pada hari itu. Semudah itukah kita melaksanakan puasa? Selain
menahan makan dan minum kita juga harus dapat menahan diri dari segala
perbuatan yang mengandung dosa. Lebih jauh lagi kita harus meninggalkan
perkara-perkara yang dapat merugikan orang lain, seperti mencuri,
memfitnah, korupsi, atau mengambil setiap hak orang lain.
Ibadah puasa adalah momen yang paling tepat untuk mendekatkan diri
kepada Allah Swt. Apalagi puasa di bulan Ramadhan, setiap pahala
dilipatgandakan oleh Allah Swt. Apakah kita tidak rugi jika tidak
berpuasa? Bekerja pun bernilai ibadah manakala diniatkan dengan benar.
Para petani yang mengayunkan cangkulnya di saat berpuasa lebih baik
daripada yang hanya tidur dari pagi sampai petang.
Ibadah Puasa Membentuk Pribadi yang Bertakwa
Jadi, melaksanakan puasa memberikan kesempatan kepada kita untuk
menambah amal ibadah. Kita juga memohon ampun atas dosa-dosa yang telah
kita perbuat baik yang kita sengaja maupun yang tidak kita sengaja.
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Puasa merupakan rukun Islam yang keempat. Puasa berasal dari kata
“shaumu” yang artinya menahan diri dari segala sesuatu, seperti: menahan
makan, minum, nafsu, dan menahan bicara yang tidak bermanfaat.
Sedangkan arti puasa menurut istilah adalah menahan diri dari segala
sesuatu yang membatalkannya, mulai dari terbit fajar sampai terbenam
matahari dengan niat dan beberapa syarat tertentu, sesuai dengan firman
Allah Swt. pada Q.S. al-Baqarah/2 :187 yang artinya: “Makan dan minumlah
hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam,
yaitu fajar...”
Setiap muslim diwajibkan untuk berpuasa di bulan Ramadan sebagaimana
firman Allah yang artinya : “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan
atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar
kamu bertakwa.” (Q.S. al-Baqarah/2 : 183)
Dari ayat tersebut sudah jelas bahwa puasa itu diwajibkan bagi
orang-orang yang beriman dengan tujuan agar menjadi orang yang bertakwa.
1. Puasa Wajib
Puasa wajib adalah puasa yang harus dilaksanakan oleh setiap umat Islam
yang sudah baligh, dan apabila ditinggalkan akan mendapat dosa. Adapun
puasa wajib terbagi atas 4 macam yaitu:
a. Puasa Ramadan
Puasa Ramadan adalah puasa yang dilaksanakan pada bulan Ramadan yang
merupakan rukun Islam yang keempat. Puasa wajib ini mulai diperintahkan
pada tahun kedua hijrah, setelah Nabi Muhammad Saw. hijrah ke Madinah.
Hukum puasa Ramadhan adalah fardu ‘ain. Oleh karena itu, jangan
sekali-kali meninggalkan puasa Ramadan tanpa adanya halangan yang
dibenarkan menurut syariat. Apabila sedang berhalangan melaksanakan
puasa Ramadan, kita wajib menggantikannya pada hari lain. Agar puasa
kita menjadi lebih sempurna dan bermakna, marilah kita pelajari
ketentuan-ketentuannya.
1) Syarat wajib puasa
Orang Islam berkewajiban untuk melaksanakan puasa apabila memenuhi
syarat sebagai berikut: (1) berakal, (2) balig, (3) mampu berpuasa.
2) Syarat sahnya puasa
Di samping syarat wajib ada syarat lain agar puasa kita menjadi sah,
antara lain: (1) Islam, (2) Mumayiz (sudah dapat membedakan mana yang
baik dan yang tidak baik), (3) Suci dari darah haid dan nifas, (4) Dalam
waktu yang diperbolehkan untuk berpuasa.
3) Rukun puasa
Orang yang akan melaksanakan puasa harus memenuhi rukun puasa antara
lain yaitu:
(1) Niat untuk berpuasa
(2) Menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa dari terbit
fajar sampai terbenamnya matahari.
4) Hal-hal yang membatalkan puasa
Berpuasa merupakan bentuk ibadah kita kepada Allah Swt. Untuk itu kita
harus berhati-hati terhadap hal-hal yang dapat membatalkannya. Ada enam
perkara yang bisa membatalkan puasa kita, yaitu:
a) Makan dan minum.
b) Muntah yang disengaja atau dibuat-buat.
c) Berhubungan suami istri.
d) Keluar darah haid atau nifas bagi perempuan,
e) Gila
f) Keluar cairan mani dengan sengaja.
5) Hal-hal yang disunnahkan dalam puasa
a) Berdoa ketika berbuka puasa,
b) Memperbanyak sedekah,
c) Shalat malam, termasuk shalat tarawih,
d) Tadarus atau membaca al-Qur’ān.
6) Hal-hal yang mengurangi pahala puasa
Hal yang dapat mengurangi bahkan menghilangkan pahala puasa adalah semua
perbuatan yang dilarang oleh Islam. Contohnya membicarakan kejelekkan
orang lain, berbohong, berkelahi, mencaci maki orang lain, dan
sebagainya.
7) Orang-orang yang boleh berbuka pada bulan Ramadan
Berpuasa adalah kewajiban bagi setiap muslim. Akan tetapi, dalam keadaan
tertentu, kita boleh tidak berpuasa. Adapun orang-orang yang
diperbolehkan meninggalkan puasa menurut hukumnya adalah sebagai
berikut:
Orang yang sedang sakit dan tidak kuat untuk berpuasa atau jika
berpuasa sakitnya semakin parah. Namun, ia harus menggantikannya di hari
lain apabila sudah sembuh nanti.
Orang yang sedang dalam menempuh perjalanan jauh. Ia pun wajib
mengqada puasanya di hari lain.
Orang tua yang sudah lemah sehingga tidak kuat lagi untuk berpuasa.
Ia wajib membayar fidyah (bersedekah) tiap hari 3⁄4 liter beras atau
yang sama dengan itu kepada fakir miskin.
Orang yang sedang hamil atau menyusui anak. Kedua perempuan ini
kalau khawatir akan menjadi mudharat kepada dirinya sendiri atau beserta
anaknya mereka wajib mengqada puasanya sebagaimana orang yang sedang
sakit. Kalau hanya khawatir akan menimbulkan mudharat bagi anaknya, ia
wajib mengqada puasanya dan membayar fidyah kepada fakir miskin.
b. Puasa Nazar
Puasa nazar adalah puasa yang dilakukan karena memiliki nazar (janji
kebaikan yang pernah diucapkan). Puasa ini wajib dilaksanakan ketika
keinginannya atau cita-citanya terpenuhi.
Misalnya, Amir ingin sekali lulus SMP dan memperoleh predikat 10 besar
di sekolah. Jika keinginannya terwujud Amir berjanji untuk puasa 3 hari.
Nah, ketika cita-cita itu ternyata terpenuhi, maka janji (nazar) untuk
berpuasa 3 hari tersebut harus segera dilaksanakan oleh Amir.
Nazar harus berupa amal kebaikan. Sesorang tidak boleh bernazar dengan
amal keburukan atau maksiat. Jika seseorang kelepasan bernazar untuk
berbuat maksiat kepada Allah, maka hal tersebut tidak wajib bahkan tidak
boleh dilakukan, bahkan ia harus beristigfar memohon ampun kepada Allah
atas nazar berbuat maksiat tersebut.
c.Puasa Qada
Puasa qada adalah puasa yang diniatkan untuk mengganti kewajiban sesudah
lewat waktunya. Sebagai contoh orang yang meninggalkan puasa karena
sedang haid, berkewajiban mengganti puasa tersebut di bulan yang
lainnya. Apabila meninggalkan puasanya enam hari, wajib baginya mengqada
juga selama enam hari (sebanyak jumlah hari puasa yang ditinggalkan).
Batas waktu untuk mengqada puasanya adalah sampai datang bulan puasa
berikutnya. Apabila tidak dilakukan, ia wajib mengqada sekaligus
membayar fidyah.
d. Puasa Kifarat
Puasa kifarat adalah puasa yang wajib dikerjakan karena melanggar suatu
aturan yang telah ditentukan. Puasa kifarat wajib dilaksanakan apabila
terjadi hal-hal berikut:
1) Tidak mampu memenuhi nazar
Nazar merupakan janji yang wajib dipenuhi tetapi kadangkala kita
tidak sanggup memenuhi janji tersebut karena ada halangan. Contoh: Jika
nanti saya naik pangkat, saya akan melaksanakan umrah. Apabila terkabul
dapat naik pangkat, yang bernazar wajib melaksanakan umrah. Namun, saat
itu kita belum mempunyai ongkos untuk pergi umrah. Maka, dia boleh
menggantinya dengan membayar fidyah kepada sepuluh orang miskin. Jika
tidak mampu membayar fidyah, dia wajib berpuasa selama tiga hari.
2) Berkumpul dengan istri di siang hari pada bulan puasa
3) Membunuh secara tidak sengaja
Dalam kasus semacam ini ia wajib melaksanakan puasa kifarat selama
dua bulan berturut-turut. Membunuh merupakan perbuatan keji yang
dilarang oleh Allah Swt. dan termasuk dosa besar. Namun, sering kali
terjadi kasus pembunuhan yang terjadi walaupun pelakunya tidak
menginginkannya. Contohnya: mengendarai mobil dengan kecepatan yang
tinggi sehingga terjadi kecelakaan yang mengakibatkan meninggalnya
seseorang. Dalam kasus semacam ini penabrak wajib membayar kifarat
berupa memerdekakan hamba sahaya sambil memberikan santunan kepada pihak
korban. Jika tidak mampu, dia harus berpuasa selama dua bulan
berturut-turut.
4) Melakukan zihar kepada istrinya (menyamakan istri dengan ibunya).
Seorang suami yang menyamakan istri dengan ibunya hukumnya haram.
Contoh perilaku menyamakan misalnya seorang suami tidak mau melakukan
hubungan suami istri karena ketika melihat istrinya seperti dia melihat
ibunya. Perlakuan suami seperti ini tentu akan sangat menyakiti hati dan
perasaan istrinya. Hal ini sangat dilarang oleh Allah Swt. Apabila
perbuatan ini sudah telanjur, maka suami tersebut harus membayar kifarat
dengan memerdekaan hamba sahaya atau berpuasa dua bulan berturut-turut.
5) Mencukur rambut ketika ihram.
Ketika sedang melaksanakan ibadah haji, seorang jamaah haji sudah
mencukur rambut sebelum tahalul. Maka, jamaah haji tersebut harus
membayar kifarat berupa memberikan sedekah kepada 6 orang fakir miskin
atau berpuasa tiga hari.
6) Berburu ketika ihram.
Pada saat seseorang melaksanakan haji, dia tidak boleh berburu
binatang. Jika hal itu dilakukan, maka dia wajib membayar kifarat karena
berburu binatang merupakan salah yang dilarang saat melaksanakan haji.
Bentuk kifaratnya ditentukan oleh keputusan hakim yang dinilai jujur.
7) Mengerjakan haji dan umrah dengan cara tamattu’ atau qiran
Dalam hal ini ia wajib membayar denda sebagai berikut: menyembelih
seekor kambing yang pantas untuk berqurban. Apabila dia tidak sanggup
memotong kambing, ia wajib melaksanakan puasa selama 10 hari. 3 hari
wajib ia kerjakan pada saat ihram paling lambat pada hari raya Haji dan 7
harinya lagi wajib dilaksanakan sesudah ia kembali ke tanah airnya.
2. Puasa Sunnah
Selain diperintahkan untuk melaksanakan puasa wajib, kita juga
dianjurkan untuk melaksanakan puasa sunnah. Cara mengerjakan puasa
sunnah sama seperti melaksanakan puasa Ramadan, yaitu dimulai dari
terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari. Dalam pelaksanaa puasa
sunnah ini dikaitkan dengan bulan, hari, dan tanggal. Puasa sunnah ini
apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala, apabila tidak dikerjakan
tidak mendapat dosa.
Berikut ini akan diuraikan puasa sunnan untuk dilaksanakan selain puasa
wajib, yaitu:
a. Puasa Syawal
Puasa ini dilaksanakan sesudah tanggal 1 Syawal. Jumlahnya ada 6 hari.
Cara mengerjakannya boleh dikerjakan 6 hari berturut-turut atau boleh
juga dilaksanakan dengan cara berselang-seling. Misalnya sehari puasa
sehari tidak. Hal ini berdasarkan hadis dari Rasulullah Saw. sebagai
berikut yang artinya :“Dari Abu Ayub, dari Rasulullah saw. berkata :
siapa berpuasa Ramadan kemudian mengikutinya dengan berpuasa 6 hari di
bulan Syawal, yang demikian itu (pahalanya) seperti puasa setahun.”
(H.R. Jama’ah kecuali Bukhari dan Nasa’i).
b. Puasa Arafah (Tanggal 9 Zulhijjah)
Puasa ini dilaksanakan ketika orang yang berhaji sedang wukuf di Padang
Arafah. Sedangkan orang yang menunaikan ibadah haji tidak disunnahkan
melaksanakan puasa ini.
Keistimewaan puasa Arafah ini dapat menghapus dosa selama 2 tahun, yaitu
setahun yang lalu dan setahun yang akan datang sebagaimana tertuang
dalam Hadis dari Rasulullah Saw. yang artinya: “ Dari Abu Qatadah, nabi
saw., telah berkata,” puasa hari Arafah itu menghapuskan dosa dua tahun:
satu tahun yang telah lalu, dan satu tahun yang akan
datang.”(H.R.Muslim)
c. Puasa Hari Senin dan Kamis
Puasa hari Senin dan Kamis adalah puasa sunnah yang dilaksanakan pada
hari Senin atau hari Kamis. Sebagaimana Hadis berikut: Artinya :
“Rasulullah bersabda : Ditempakan amal-amal umatku pada hari Senin dan
Kamis dan aku senang amalku ditempakan, maka aku berpuasa”. (H.R. Ahmad
dan at-Tirmidzi)
3. Waktu yang diharamkan untuk berpuasa
Allah Swt. Maha Adil dan Maha Bijaksana. Kita dilarang berpuasa dalam
waktu-waktu tertentu. Adapun waktu yang diharamkan untuk berpuasa
adalah:
a. Hari raya Idul Fitri dan Idul Adha
b. Hari tasyrik yaitu tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah
c. Hari yang diragukan (apakah sudah tanggal satu Ramadan atau belum)
Rangkuman "Ibadah Puasa Membentuk Pribadi yang Bertakwa" :
Menurut istilah puasa adalah menahan diri dari segala sesuatu yang
membatalkannya, mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari dengan
niat dan beberapa syarat tertentu.
Puasa wajib ada empat yaitu: puasa di bulan Ramadan, puasa kifarat,
puasa qada, dan puasa nazar.
Syarat wajib puasa adalah berakal, balig, dan mampu untuk melakukan
puasa.
Syarat sahnya puasa adalah Islam, mumayiz, suci dari darah haid dan
nifas, serta dalam waktu yang diperbolehkan untuk berpuasa.
Rukun puasa adalah niat untuk berpuasa dan menahan diri dari segala
sesuatu yang membatalkan puasa dari terbit fajar sampai terbenam
matahari.
Hal-hal yang membatalkan puasa adalah makan dan minum dengan
sengaja, muntah yang disengaja, berhubungan suami istri, keluar darah
haid atau nifas bagi perempuan, gila, serta keluar cairan mani dengan
sengaja.
Perbuatan yang disunnahkan dalam puasa adalah berdoa ketika berbuka
puasa, memperbanyak sedekah, shalat malam serta tadarus atau membaca
al-Qur’an.
Orang-orang yang boleh berbuka pada bulan Ramadan adalah orang yang
sedang sakit, orang yang sedang melakukan perjalanan jauh, orang tua
yang sudah lemah dan tidak kuat lagi untuk berpuasa, orang yang sedang
hamil atau menyusui anak.
Ketentuan Puasa sunnah, Puasa sunnah jika dikerjakan akan
mendapatkan pahala, tetapi jika tidak dikerjakan tidak mendapat dosa.
Waktu yang diharamkan untuk berpuasa. Adapun hari yang diharamkan
untuk berpuasa adalah: hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, hari tasyrik
yaitu tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah dan hari yang diragukan (apakah
sudah tanggal 1 Ramadhan atau belum).
Hikmah Berpuasa
Meningkatkan iman dan taqwa serta mendorong seseorang untuk rajin
bersyukur kepada Allah yang merupakan tujuan utama orang yang berpuasa.
Menumbuhkan rasa solidaritas terhadap sesama manusia terutama kasih
sayang terhadap fakir miskin.
Melatih dan mendidik kesabaran dalam kehidupan sehari-hari.
Dapat mengendalikan hawa nafsu.
Menjaga dan Meningkatkan kesehatan.
Salah satu tujuan
penting Ibadah puasa yang merupakan salah satu rukun Islam yaitu untuk
membentuk pribadi yang bertakwa.
Kamu pasti pernah mengalami betapa nikmatnya saat sedang berbuka puasa.
Seharian kita menahan lapar dan haus; nikmatnya, begitu tiba saatnya
berbuka. Alhamdulillah lapar dan haus terobati.
Apa yang bisa kita rasakan pada saat menjalankan ibadah puasa? Puasa
bukan hanya menahan makan dan minum. Banyak orang di sekeliling kita
berpuasa. Mereka beramai-ramai sahur di waktu sebelum fajar tiba,
kemudian menahan lapar dan haus di siang harinya. Seharian mereka tidak
makan dan minum, begitu mendengar kumandang adzan Magrib, tuntas sudah
puasa pada hari itu. Semudah itukah kita melaksanakan puasa? Selain
menahan makan dan minum kita juga harus dapat menahan diri dari segala
perbuatan yang mengandung dosa. Lebih jauh lagi kita harus meninggalkan
perkara-perkara yang dapat merugikan orang lain, seperti mencuri,
memfitnah, korupsi, atau mengambil setiap hak orang lain.
Ibadah puasa adalah momen yang paling tepat untuk mendekatkan diri
kepada Allah Swt. Apalagi puasa di bulan Ramadhan, setiap pahala
dilipatgandakan oleh Allah Swt. Apakah kita tidak rugi jika tidak
berpuasa? Bekerja pun bernilai ibadah manakala diniatkan dengan benar.
Para petani yang mengayunkan cangkulnya di saat berpuasa lebih baik
daripada yang hanya tidur dari pagi sampai petang.
Ibadah Puasa Membentuk Pribadi yang Bertakwa
Jadi, melaksanakan puasa memberikan kesempatan kepada kita untuk
menambah amal ibadah. Kita juga memohon ampun atas dosa-dosa yang telah
kita perbuat baik yang kita sengaja maupun yang tidak kita sengaja.
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Puasa merupakan rukun Islam yang keempat. Puasa berasal dari kata
“shaumu” yang artinya menahan diri dari segala sesuatu, seperti: menahan
makan, minum, nafsu, dan menahan bicara yang tidak bermanfaat.
Sedangkan arti puasa menurut istilah adalah menahan diri dari segala
sesuatu yang membatalkannya, mulai dari terbit fajar sampai terbenam
matahari dengan niat dan beberapa syarat tertentu, sesuai dengan firman
Allah Swt. pada Q.S. al-Baqarah/2 :187 yang artinya: “Makan dan minumlah
hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam,
yaitu fajar...”
Setiap muslim diwajibkan untuk berpuasa di bulan Ramadan sebagaimana
firman Allah yang artinya : “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan
atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar
kamu bertakwa.” (Q.S. al-Baqarah/2 : 183)
Dari ayat tersebut sudah jelas bahwa puasa itu diwajibkan bagi
orang-orang yang beriman dengan tujuan agar menjadi orang yang bertakwa.
1. Puasa Wajib
Puasa wajib adalah puasa yang harus dilaksanakan oleh setiap umat Islam
yang sudah baligh, dan apabila ditinggalkan akan mendapat dosa. Adapun
puasa wajib terbagi atas 4 macam yaitu:
a. Puasa Ramadan
Puasa Ramadan adalah puasa yang dilaksanakan pada bulan Ramadan yang
merupakan rukun Islam yang keempat. Puasa wajib ini mulai diperintahkan
pada tahun kedua hijrah, setelah Nabi Muhammad Saw. hijrah ke Madinah.
Hukum puasa Ramadhan adalah fardu ‘ain. Oleh karena itu, jangan
sekali-kali meninggalkan puasa Ramadan tanpa adanya halangan yang
dibenarkan menurut syariat. Apabila sedang berhalangan melaksanakan
puasa Ramadan, kita wajib menggantikannya pada hari lain. Agar puasa
kita menjadi lebih sempurna dan bermakna, marilah kita pelajari
ketentuan-ketentuannya.
1) Syarat wajib puasa
Orang Islam berkewajiban untuk melaksanakan puasa apabila memenuhi
syarat sebagai berikut: (1) berakal, (2) balig, (3) mampu berpuasa.
2) Syarat sahnya puasa
Di samping syarat wajib ada syarat lain agar puasa kita menjadi sah,
antara lain: (1) Islam, (2) Mumayiz (sudah dapat membedakan mana yang
baik dan yang tidak baik), (3) Suci dari darah haid dan nifas, (4) Dalam
waktu yang diperbolehkan untuk berpuasa.
3) Rukun puasa
Orang yang akan melaksanakan puasa harus memenuhi rukun puasa antara
lain yaitu:
(1) Niat untuk berpuasa
(2) Menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa dari terbit
fajar sampai terbenamnya matahari.
4) Hal-hal yang membatalkan puasa
Berpuasa merupakan bentuk ibadah kita kepada Allah Swt. Untuk itu kita
harus berhati-hati terhadap hal-hal yang dapat membatalkannya. Ada enam
perkara yang bisa membatalkan puasa kita, yaitu:
a) Makan dan minum.
b) Muntah yang disengaja atau dibuat-buat.
c) Berhubungan suami istri.
d) Keluar darah haid atau nifas bagi perempuan,
e) Gila
f) Keluar cairan mani dengan sengaja.
5) Hal-hal yang disunnahkan dalam puasa
a) Berdoa ketika berbuka puasa,
b) Memperbanyak sedekah,
c) Shalat malam, termasuk shalat tarawih,
d) Tadarus atau membaca al-Qur’ān.
6) Hal-hal yang mengurangi pahala puasa
Hal yang dapat mengurangi bahkan menghilangkan pahala puasa adalah semua
perbuatan yang dilarang oleh Islam. Contohnya membicarakan kejelekkan
orang lain, berbohong, berkelahi, mencaci maki orang lain, dan
sebagainya.
7) Orang-orang yang boleh berbuka pada bulan Ramadan
Berpuasa adalah kewajiban bagi setiap muslim. Akan tetapi, dalam keadaan
tertentu, kita boleh tidak berpuasa. Adapun orang-orang yang
diperbolehkan meninggalkan puasa menurut hukumnya adalah sebagai
berikut:
Orang yang sedang sakit dan tidak kuat untuk berpuasa atau jika
berpuasa sakitnya semakin parah. Namun, ia harus menggantikannya di hari
lain apabila sudah sembuh nanti.
Orang yang sedang dalam menempuh perjalanan jauh. Ia pun wajib
mengqada puasanya di hari lain.
Orang tua yang sudah lemah sehingga tidak kuat lagi untuk berpuasa.
Ia wajib membayar fidyah (bersedekah) tiap hari 3⁄4 liter beras atau
yang sama dengan itu kepada fakir miskin.
Orang yang sedang hamil atau menyusui anak. Kedua perempuan ini
kalau khawatir akan menjadi mudharat kepada dirinya sendiri atau beserta
anaknya mereka wajib mengqada puasanya sebagaimana orang yang sedang
sakit. Kalau hanya khawatir akan menimbulkan mudharat bagi anaknya, ia
wajib mengqada puasanya dan membayar fidyah kepada fakir miskin.
b. Puasa Nazar
Puasa nazar adalah puasa yang dilakukan karena memiliki nazar (janji
kebaikan yang pernah diucapkan). Puasa ini wajib dilaksanakan ketika
keinginannya atau cita-citanya terpenuhi.
Misalnya, Amir ingin sekali lulus SMP dan memperoleh predikat 10 besar
di sekolah. Jika keinginannya terwujud Amir berjanji untuk puasa 3 hari.
Nah, ketika cita-cita itu ternyata terpenuhi, maka janji (nazar) untuk
berpuasa 3 hari tersebut harus segera dilaksanakan oleh Amir.
Nazar harus berupa amal kebaikan. Sesorang tidak boleh bernazar dengan
amal keburukan atau maksiat. Jika seseorang kelepasan bernazar untuk
berbuat maksiat kepada Allah, maka hal tersebut tidak wajib bahkan tidak
boleh dilakukan, bahkan ia harus beristigfar memohon ampun kepada Allah
atas nazar berbuat maksiat tersebut.
c.Puasa Qada
Puasa qada adalah puasa yang diniatkan untuk mengganti kewajiban sesudah
lewat waktunya. Sebagai contoh orang yang meninggalkan puasa karena
sedang haid, berkewajiban mengganti puasa tersebut di bulan yang
lainnya. Apabila meninggalkan puasanya enam hari, wajib baginya mengqada
juga selama enam hari (sebanyak jumlah hari puasa yang ditinggalkan).
Batas waktu untuk mengqada puasanya adalah sampai datang bulan puasa
berikutnya. Apabila tidak dilakukan, ia wajib mengqada sekaligus
membayar fidyah.
d. Puasa Kifarat
Puasa kifarat adalah puasa yang wajib dikerjakan karena melanggar suatu
aturan yang telah ditentukan. Puasa kifarat wajib dilaksanakan apabila
terjadi hal-hal berikut:
1) Tidak mampu memenuhi nazar
Nazar merupakan janji yang wajib dipenuhi tetapi kadangkala kita
tidak sanggup memenuhi janji tersebut karena ada halangan. Contoh: Jika
nanti saya naik pangkat, saya akan melaksanakan umrah. Apabila terkabul
dapat naik pangkat, yang bernazar wajib melaksanakan umrah. Namun, saat
itu kita belum mempunyai ongkos untuk pergi umrah. Maka, dia boleh
menggantinya dengan membayar fidyah kepada sepuluh orang miskin. Jika
tidak mampu membayar fidyah, dia wajib berpuasa selama tiga hari.
2) Berkumpul dengan istri di siang hari pada bulan puasa
3) Membunuh secara tidak sengaja
Dalam kasus semacam ini ia wajib melaksanakan puasa kifarat selama
dua bulan berturut-turut. Membunuh merupakan perbuatan keji yang
dilarang oleh Allah Swt. dan termasuk dosa besar. Namun, sering kali
terjadi kasus pembunuhan yang terjadi walaupun pelakunya tidak
menginginkannya. Contohnya: mengendarai mobil dengan kecepatan yang
tinggi sehingga terjadi kecelakaan yang mengakibatkan meninggalnya
seseorang. Dalam kasus semacam ini penabrak wajib membayar kifarat
berupa memerdekakan hamba sahaya sambil memberikan santunan kepada pihak
korban. Jika tidak mampu, dia harus berpuasa selama dua bulan
berturut-turut.
4) Melakukan zihar kepada istrinya (menyamakan istri dengan ibunya).
Seorang suami yang menyamakan istri dengan ibunya hukumnya haram.
Contoh perilaku menyamakan misalnya seorang suami tidak mau melakukan
hubungan suami istri karena ketika melihat istrinya seperti dia melihat
ibunya. Perlakuan suami seperti ini tentu akan sangat menyakiti hati dan
perasaan istrinya. Hal ini sangat dilarang oleh Allah Swt. Apabila
perbuatan ini sudah telanjur, maka suami tersebut harus membayar kifarat
dengan memerdekaan hamba sahaya atau berpuasa dua bulan berturut-turut.
5) Mencukur rambut ketika ihram.
Ketika sedang melaksanakan ibadah haji, seorang jamaah haji sudah
mencukur rambut sebelum tahalul. Maka, jamaah haji tersebut harus
membayar kifarat berupa memberikan sedekah kepada 6 orang fakir miskin
atau berpuasa tiga hari.
6) Berburu ketika ihram.
Pada saat seseorang melaksanakan haji, dia tidak boleh berburu
binatang. Jika hal itu dilakukan, maka dia wajib membayar kifarat karena
berburu binatang merupakan salah yang dilarang saat melaksanakan haji.
Bentuk kifaratnya ditentukan oleh keputusan hakim yang dinilai jujur.
7) Mengerjakan haji dan umrah dengan cara tamattu’ atau qiran
Dalam hal ini ia wajib membayar denda sebagai berikut: menyembelih
seekor kambing yang pantas untuk berqurban. Apabila dia tidak sanggup
memotong kambing, ia wajib melaksanakan puasa selama 10 hari. 3 hari
wajib ia kerjakan pada saat ihram paling lambat pada hari raya Haji dan 7
harinya lagi wajib dilaksanakan sesudah ia kembali ke tanah airnya.
2. Puasa Sunnah
Selain diperintahkan untuk melaksanakan puasa wajib, kita juga
dianjurkan untuk melaksanakan puasa sunnah. Cara mengerjakan puasa
sunnah sama seperti melaksanakan puasa Ramadan, yaitu dimulai dari
terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari. Dalam pelaksanaa puasa
sunnah ini dikaitkan dengan bulan, hari, dan tanggal. Puasa sunnah ini
apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala, apabila tidak dikerjakan
tidak mendapat dosa.
Berikut ini akan diuraikan puasa sunnan untuk dilaksanakan selain puasa
wajib, yaitu:
a. Puasa Syawal
Puasa ini dilaksanakan sesudah tanggal 1 Syawal. Jumlahnya ada 6 hari.
Cara mengerjakannya boleh dikerjakan 6 hari berturut-turut atau boleh
juga dilaksanakan dengan cara berselang-seling. Misalnya sehari puasa
sehari tidak. Hal ini berdasarkan hadis dari Rasulullah Saw. sebagai
berikut yang artinya :“Dari Abu Ayub, dari Rasulullah saw. berkata :
siapa berpuasa Ramadan kemudian mengikutinya dengan berpuasa 6 hari di
bulan Syawal, yang demikian itu (pahalanya) seperti puasa setahun.”
(H.R. Jama’ah kecuali Bukhari dan Nasa’i).
b. Puasa Arafah (Tanggal 9 Zulhijjah)
Puasa ini dilaksanakan ketika orang yang berhaji sedang wukuf di Padang
Arafah. Sedangkan orang yang menunaikan ibadah haji tidak disunnahkan
melaksanakan puasa ini.
Keistimewaan puasa Arafah ini dapat menghapus dosa selama 2 tahun, yaitu
setahun yang lalu dan setahun yang akan datang sebagaimana tertuang
dalam Hadis dari Rasulullah Saw. yang artinya: “ Dari Abu Qatadah, nabi
saw., telah berkata,” puasa hari Arafah itu menghapuskan dosa dua tahun:
satu tahun yang telah lalu, dan satu tahun yang akan
datang.”(H.R.Muslim)
c. Puasa Hari Senin dan Kamis
Puasa hari Senin dan Kamis adalah puasa sunnah yang dilaksanakan pada
hari Senin atau hari Kamis. Sebagaimana Hadis berikut: Artinya :
“Rasulullah bersabda : Ditempakan amal-amal umatku pada hari Senin dan
Kamis dan aku senang amalku ditempakan, maka aku berpuasa”. (H.R. Ahmad
dan at-Tirmidzi)
3. Waktu yang diharamkan untuk berpuasa
Allah Swt. Maha Adil dan Maha Bijaksana. Kita dilarang berpuasa dalam
waktu-waktu tertentu. Adapun waktu yang diharamkan untuk berpuasa
adalah:
a. Hari raya Idul Fitri dan Idul Adha
b. Hari tasyrik yaitu tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah
c. Hari yang diragukan (apakah sudah tanggal satu Ramadan atau belum)
Rangkuman "Ibadah Puasa Membentuk Pribadi yang Bertakwa" :
Menurut istilah puasa adalah menahan diri dari segala sesuatu yang
membatalkannya, mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari dengan
niat dan beberapa syarat tertentu.
Puasa wajib ada empat yaitu: puasa di bulan Ramadan, puasa kifarat,
puasa qada, dan puasa nazar.
Syarat wajib puasa adalah berakal, balig, dan mampu untuk melakukan
puasa.
Syarat sahnya puasa adalah Islam, mumayiz, suci dari darah haid dan
nifas, serta dalam waktu yang diperbolehkan untuk berpuasa.
Rukun puasa adalah niat untuk berpuasa dan menahan diri dari segala
sesuatu yang membatalkan puasa dari terbit fajar sampai terbenam
matahari.
Hal-hal yang membatalkan puasa adalah makan dan minum dengan
sengaja, muntah yang disengaja, berhubungan suami istri, keluar darah
haid atau nifas bagi perempuan, gila, serta keluar cairan mani dengan
sengaja.
Perbuatan yang disunnahkan dalam puasa adalah berdoa ketika berbuka
puasa, memperbanyak sedekah, shalat malam serta tadarus atau membaca
al-Qur’an.
Orang-orang yang boleh berbuka pada bulan Ramadan adalah orang yang
sedang sakit, orang yang sedang melakukan perjalanan jauh, orang tua
yang sudah lemah dan tidak kuat lagi untuk berpuasa, orang yang sedang
hamil atau menyusui anak.
Ketentuan Puasa sunnah, Puasa sunnah jika dikerjakan akan
mendapatkan pahala, tetapi jika tidak dikerjakan tidak mendapat dosa.
Waktu yang diharamkan untuk berpuasa. Adapun hari yang diharamkan
untuk berpuasa adalah: hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, hari tasyrik
yaitu tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah dan hari yang diragukan (apakah
sudah tanggal 1 Ramadhan atau belum).
Hikmah Berpuasa
Meningkatkan iman dan taqwa serta mendorong seseorang untuk rajin
bersyukur kepada Allah yang merupakan tujuan utama orang yang berpuasa.
Menumbuhkan rasa solidaritas terhadap sesama manusia terutama kasih
sayang terhadap fakir miskin.
Melatih dan mendidik kesabaran dalam kehidupan sehari-hari.
Dapat mengendalikan hawa nafsu.
Menjaga dan Meningkatkan kesehatan.