Senin, 22 April 2019

BAB 5 Jiwa Lebih Tenang dengan Banyak Melakukan Sujud

Hanya kepada Allah sajalah manusia itu boleh bersujud. Adapun kepada sesama manusia kita diperintahkan untuk saling menghormati saja. Pada saat kita sujud maka dahi, telapak tangan, kaki, dan  Lutut semua menempel ke tanah (alas sujud). Inilah posisi paling ideal sebagai bentuk kepasrahan, ketundukan, dan kepatuhan total kepada Allah Swt. Sujud sudah sangat lazim dilakukan di dalam śalat. Segala macam jenis śalat pasti ada sujudnya, kecuali śalat jenazah

Di dalam śalat fardu, setiap rakaat ada dua kali sujud. Dalam sehari semalam kita wajib śalat sebanyak 17 rakaat, berarti kita telah melakukan sujud sebanyak 34 kali. Jika kita menambah dengan bebagai macam amalan śalat sunnah, akan lebih banyak kita bersujud kepada Allah Swt. Namun, yang akan kita bahas dalam uraian berikut ini adalah sujud-sujud yang dilakukan di luar rukun śalat tersebut. Macam-macam sujud yang dimaksud meliputi sujud syukur, sahwi, dan tilawah.
Sujud Syukur
a. Pengertian Sujud Syukur
Syukur artinya berterima kasih kepada Allah Swt. Sujud syukur ialah sujud yang dilakukan ketika seseorang memperoleh kenikmatan dari Allah atau telah terhindar dari bahaya. Untuk mengungkapkan syukur seringnya kita hanya dengan mengucapkan kata “alhamdulillah”. Ternyata, di samping dengan menguncapkan hamdalah, kita juga diajarkan cara lain untuk mengungkapkan rasa syukur tersebut. Cara lain yang dimaksud adalah dengan sujud syukur.
Ketika melakukan sujud syukur, ekspresi syukur itu tidak hanya terucap dalam lisan saja, namun juga dalam bentuk tindakan berupa sujud. Sungguh indah ajaran yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad saw. kepada kita.
b. Dasar Hukum Sujud Syukur
Adapun hukum melakukan sujud syukur adalah sunnah sebagaimana hadis Rasulullah berikut :









Artinya :“Dari Abu Bakrah, “Sesungguhnya apabila datang kepada Nabi saw. Sesuatu yang menggembirakan atau kabar suka, beliau langsung sujud bersyukur kepada Allah.” (H.R. Abu Dawud dan Tirmizi).
c. Sebab-sebab Melakukan Sujud Syukur
Sebab-sebab melaksanakan sujud syukur adalah :
1) Mendapatkan nikmat dari Allah Swt. Apabila kita mendapatkan nikmat atau baru saja kita mendapatkan kabar yang menggembirakan, seketika itu juga ia melakukan sujud syukur tanpa menunda-nundanya lagi
2) Terhindar dari bahaya (kesusahan yang besar)
Apabila kita terhindar dari bahaya atau bencana yang ketika itu terjadi, maka segeralah untuk melakukan sujud syukur tanpa menunda-nundanya lagi. Misalnya, ketika terjadi gempa bumi, seisi rumah ternyata dapat menyelamatkan diri semua. Maka saat itu disunnahkan untuk melakukan sujud syukur
d. Tata Cara Melakukan Sujud Syukur
Tata cara sujud syukur cukup mudah untuk dipraktikkan dan dilaksanakan. Adapun tata caranya adalah sebagai berikut :
1) Menghadap kiblat
2) Niat untuk sujud syukur
3) Sujud seperti sujud dalam śalat dengan membaca do’a sebagai berikut:








Artinya : “Mahasuci Allah dan segala puji bagi Allah, tiada Tuhan selain Allah, Allah Mahabesar, dan tiada kekuatan serta daya upaya kecuali atas ijin Allah Yang Mahatinggi dan Mahaagung.”
4) Duduk kembali
5) Salam
e. Hikmah Sujud Syukur
Hikmah melakukan sujud syukur, sebagai berikut :
1) Orang yang mendapatkan nikmat dan kelebihan kalau tidak berhatihati dapat lupa diri sehingga menjadi angkuh atau sombong. Orang yang melakukan sujud syukur akan terhindar dari sifat sombong atau angkuh tersebut.
2) Memperoleh kepuasan batin berkaitan dengan anugerah yang diterima dari Allah Swt.
3) Merasa dekat dengan Allah sehingga memperoleh bimbingan dan hidayah-Nya.
4) Memperoleh tambahan nikmat dari Allah Swt. dan selamat dari siksa- Nya.
Sujud Sahwi
a. Pengertian Sujud Sahwi
Sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan karena lupa atau ragu-ragu di dalam śalat. Sujudnya dua kali dan dilakukan setelah membaca tahiyat akhir sebelum salam.
b. Dasar Hukum Sujud Sahwi
Adapun hukum melakukan sujud sahwi adalah sunnah sebagaimana hadis Rasulullah saw. sebagai berikut:

Artinya: Dari Abu Sa’id Al Khudri, Nabi saw bersabda,“Apabila salah seorang di antara kamu ragu dalam śalat, apakah ia sudah mengerjakan tiga atau empat rakaat, maka hendaklah dihilangkan keraguan itu, dan diteruskan śalatnya menurut yang diyakini, kemudian hendaklah sujud dua kali sebelum salam.” (HR. Ahmad dan Muslim)
c. Sebab-sebab Sujud Sahwi
Sebab-sebab orang yang śalat melakukan sujud sahwi adalah:
1) Lupa meninggalkan salah satu rukun śalat seperti lupa melakukan rukuk, iktidal, atau sujud.
2) Lupa atau ragu jumlah rakaat.
3) Lupa membaca do’a qunut (bagi yang membiasakan qunut).
4) Lupa melakukan tasyahud awal.
5) Kelebihan atau kekurangan dalam jumlah rakaat.
Dalam kasus rakaat kurang, apabila pada saat śalat ada yang mengingatkan bahwa rakaat śalat kita kurang, maka harus segera berdiri, takbir, dan melengkapi jumlah rakaatnya baru kemudian melakukan sujud sahwi.
d. Tata Cara Sujud Sahwi
Cara melakukan sujud sahwi sebagai berikut :
Sujud sahwi dilaksanakan sebelum salam apabila orang yang sedang śalat lupa akan bilangan śalat yang sedang dikerjakan atau lupa tidak melakukan tahiyat awal dan kita baru ingat sebelum dia salam.
1) Setelah selesai membaca tahiyat akhir, langsung sujud lagi dengan membaca:

Artinya: “Maha Suci Allah yang tidak tidur dan lupa”.
2) Bangun dari sujud disertai dengan mengucapkan takbir,
3) Kemudian duduk sebentar lalu takbir dan dilanjutkan sujud lagi dengan doa yang sama dengan sujud pertama.
4) Duduk kembali dan diakhiri dengan salam.
e. Hikmah Melakukan Sujud Sahwi
1) Manusia tidak boleh berperilaku sombong dan angkuh karena manusia adalah tempat salah dan lupa. Yang tidak pernah lupa hanyalah Allah Swt. Orang yang berbuat salah, khilaf, dan lupa harus segera memohon ampun kepada Allah dengan membaca istighfar. Demikian halnya ketika kita bersalah dengan orang tua, guru maupun teman harus segera meminta maaf kepada mereka.
2) Hikmah berikutnya adalah kita diajarkan untuk bisa memahami bahwa orang lain juga bisa salah. Jika orang tersebut mengakui kesalahannya dan minta maaf, maka sebagai umat Islam diajarkan untuk segera member maaf.
Sujud Tilawah
a. Pengertian Sujud Tilawah
Sujud tilawah adalah sujud yang dilakukan karena membaca ayat-ayat sajdah dalam al-Qur’ān ketika śalat maupun di luar śalat, baik pada saat membaca/menghafal sendiri atau pada saat mendengarkannya.
b. Dasar Hukum Sujud Tilawah
Hukum melaksanakan sujud tilawah adalah sunnah, sebagaimana hadis Rasulullah saw. berikut ini:

Artinya :“Dari Ibnu Umar, sesungguhnya Nabi saw. pernah membaca al- Qur’ān di depan kami. Ketika bacaannya sampai pada ayat sajdah, beliau takbir, lalu sujud, maka kami sujud bersama-sama beliau.” (HR. Tirmidzi)
c. Sebab-sebab Sujud Tilawah
Sujud tilawah dilakukan karena pada saat membaca atau mendengarkan bacaan al-Qur’ān menemukan ayat-ayat sajdah baik pada saat śalat maupun di luar śalat.
Adapun ayat-ayat sajdah yang ada di dalam al-Qur’ān berjumlah 15 yaitu:
1) Q.S. al-A’rāf/7 ayat 206
2) Q.S. ar-Ra’du/13 ayat 15
3) Q.S. an-Na¥l/16 ayat 49
4) Q.S. Al-Isrā’/17 ayat 109
5) Q.S. al-Hajj/22 ayat 18
6) Q.S. Maryam/19 ayat 58
7) Q.S. al-Hajj/22 ayat 77
8) Q.S. al-Furqān/25 ayat 60
9) Q.S. an-Naml/ 27 ayat 25
10) Q.S. al-Sajdah/32 ayat 15
11) Q.S. Sad/38 ayat 24
12) Q.S. Fussilat/41 ayat 38
13) Q.S. an-Najm/53 ayat 62
14) Q.S. al-Insyiqāq/84 ayat 21
15) Q.S. al-‘Alaq/96 ayat 19
d. Syarat Sujud Tilawah
Di dalam melaksanakan sujud tilawah harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Suci dari hadas dan najis
2. Menghadap kiblat
3. Menutup aurat.
e. Rukun Sujud Tilawah
Adapun rukun sujud tilawah adalah:
1. Niat
2. Takbiratul ihram
3. Sujud satu kali dengan diawali bacaan takbir
4. Duduk setelah sujud dengan tuma’ninah tanpa membaca tasyahud
5. Salam
f. Tata Cara Sujud Tilawah
Tata cara sujud tilawah ada dua macam, yaitu:
1. Sujud tilawah yang dilakukan di luar śalat.
Adapun cara yang melakukan sujud tilawah di luar Śalat sebagai berikut:
a. Berdiri menghadap kiblat
b. Berniat melakukan sujud tilawah
c. Takbiratul ihram
d. Sujud satu kali
Pada saat sujud membaca do’a sebagai berikut:

Artinya: “aku bersujud kepada Tuhan yang menjadikan diriku, Tuhan yang membukakan pendengaran dan penglihatan dengan kekuasaan- Nya.”
e. Duduk sejenak
f. Salam
2. Sujud tilawah yang dilakukan di dalam śalat.
Adapun cara melakukan sujud tilawah di dalam Śalat sebagai berikut:
Pada saat kita sedang berdiri dalam Śalat membaca ayat sajdah atau imam membaca ayat sajdah, kita langsung melakukan sujud satu kali dengan membaca do’a sujud tilawah. Setelah selesai melakukan sujud tilawah tersebut kita langsung berdiri lagi dan melanjutkan śalat kembali.
g. Hikmah Melaksanakan Sujud Tilawah
Hikmah melakukan sujud tilawah, yaitu:
1. Dijauhkan dari godaan setan.
2. Lebih menghayati bacaan dan makna al-Qur’ān yang sedang dibaca.
3. Mendekatkan diri kepada Allah Swt.







0 komentar:

Posting Komentar