Hanya kepada Allah sajalah manusia itu boleh bersujud. Adapun kepada sesama manusia kita diperintahkan untuk saling menghormati saja. Pada saat kita sujud maka dahi, telapak tangan, kaki, dan Lutut semua menempel ke tanah (alas sujud). Inilah posisi paling ideal sebagai bentuk kepasrahan, ketundukan, dan kepatuhan total kepada Allah Swt. Sujud sudah sangat lazim dilakukan di dalam śalat. Segala macam jenis śalat pasti ada sujudnya, kecuali śalat jenazah.
Di
dalam śalat fardu, setiap rakaat ada
dua kali sujud. Dalam sehari semalam kita wajib śalat
sebanyak 17 rakaat, berarti kita telah melakukan sujud sebanyak 34
kali. Jika kita menambah dengan bebagai macam amalan śalat
sunnah, akan lebih banyak kita bersujud kepada Allah Swt. Namun, yang akan
kita bahas dalam uraian berikut ini adalah sujud-sujud yang dilakukan di luar
rukun śalat tersebut. Macam-macam sujud yang dimaksud
meliputi sujud syukur, sahwi, dan tilawah.
Sujud Syukur
a.
Pengertian Sujud Syukur
Syukur artinya
berterima kasih kepada Allah Swt. Sujud syukur ialah sujud yang dilakukan
ketika seseorang memperoleh kenikmatan dari Allah atau telah terhindar dari
bahaya. Untuk mengungkapkan syukur seringnya kita hanya dengan mengucapkan kata
“alhamdulillah”. Ternyata, di samping dengan
menguncapkan hamdalah, kita juga diajarkan cara lain untuk mengungkapkan rasa
syukur tersebut. Cara lain yang dimaksud adalah dengan sujud syukur.
Ketika melakukan
sujud syukur, ekspresi syukur itu tidak hanya terucap dalam lisan saja, namun
juga dalam bentuk tindakan berupa sujud. Sungguh indah ajaran yang dicontohkan
oleh Nabi Muhammad saw. kepada kita.
b.
Dasar Hukum Sujud Syukur
Adapun hukum
melakukan sujud syukur adalah sunnah sebagaimana
hadis Rasulullah berikut :
Artinya
:“Dari Abu Bakrah, “Sesungguhnya apabila datang kepada Nabi saw. Sesuatu yang
menggembirakan atau kabar suka, beliau langsung sujud bersyukur kepada Allah.”
(H.R. Abu Dawud dan Tirmizi).
c.
Sebab-sebab Melakukan Sujud Syukur
Sebab-sebab
melaksanakan sujud syukur adalah :
1) Mendapatkan
nikmat dari Allah Swt. Apabila kita mendapatkan nikmat atau baru saja kita
mendapatkan kabar yang menggembirakan, seketika itu juga ia melakukan sujud
syukur tanpa menunda-nundanya lagi
2) Terhindar
dari bahaya (kesusahan yang besar)
Apabila kita
terhindar dari bahaya atau bencana yang ketika itu terjadi, maka segeralah
untuk melakukan sujud syukur tanpa menunda-nundanya lagi. Misalnya, ketika
terjadi gempa bumi, seisi rumah ternyata dapat menyelamatkan diri semua. Maka
saat itu disunnahkan untuk melakukan sujud syukur
d.
Tata Cara Melakukan Sujud Syukur
Tata cara sujud
syukur cukup mudah untuk dipraktikkan dan dilaksanakan. Adapun tata caranya
adalah sebagai berikut :
1) Menghadap
kiblat
2) Niat untuk
sujud syukur
3) Sujud seperti
sujud dalam śalat dengan membaca do’a sebagai berikut:
Artinya
: “Mahasuci Allah dan segala puji bagi Allah, tiada Tuhan selain Allah, Allah Mahabesar,
dan tiada kekuatan serta daya upaya kecuali atas ijin Allah Yang Mahatinggi dan
Mahaagung.”
4) Duduk kembali
5) Salam
e.
Hikmah Sujud Syukur
Hikmah melakukan
sujud syukur, sebagai berikut :
1) Orang yang
mendapatkan nikmat dan kelebihan kalau tidak berhatihati dapat lupa diri
sehingga menjadi angkuh atau sombong. Orang yang melakukan sujud syukur akan
terhindar dari sifat sombong atau angkuh tersebut.
2) Memperoleh
kepuasan batin berkaitan dengan anugerah yang diterima dari Allah Swt.
3) Merasa dekat
dengan Allah sehingga memperoleh bimbingan dan hidayah-Nya.
4) Memperoleh
tambahan nikmat dari Allah Swt. dan selamat dari siksa- Nya.
Sujud
Sahwi
a.
Pengertian Sujud Sahwi
Sujud sahwi
adalah sujud yang dilakukan karena lupa atau ragu-ragu di dalam śalat. Sujudnya
dua kali dan dilakukan setelah membaca tahiyat akhir sebelum salam.
b.
Dasar Hukum Sujud Sahwi
Adapun hukum
melakukan sujud sahwi adalah sunnah sebagaimana
hadis Rasulullah saw. sebagai berikut:
Artinya:
Dari Abu Sa’id Al Khudri, Nabi saw bersabda,“Apabila salah seorang di antara
kamu ragu dalam śalat, apakah ia sudah mengerjakan tiga atau empat rakaat, maka
hendaklah dihilangkan keraguan itu, dan diteruskan śalatnya menurut yang
diyakini, kemudian hendaklah sujud dua kali sebelum salam.” (HR. Ahmad dan
Muslim)
c.
Sebab-sebab Sujud Sahwi
Sebab-sebab
orang yang śalat melakukan sujud sahwi adalah:
1) Lupa
meninggalkan salah satu rukun śalat seperti
lupa melakukan rukuk, iktidal, atau sujud.
2) Lupa atau
ragu jumlah rakaat.
3) Lupa membaca
do’a qunut (bagi yang membiasakan qunut).
4) Lupa
melakukan tasyahud awal.
5) Kelebihan
atau kekurangan dalam jumlah rakaat.
Dalam kasus rakaat
kurang, apabila pada saat śalat ada
yang mengingatkan bahwa rakaat śalat kita
kurang, maka harus segera berdiri, takbir, dan melengkapi jumlah rakaatnya
baru kemudian melakukan sujud sahwi.
d.
Tata Cara Sujud Sahwi
Cara melakukan
sujud sahwi sebagai berikut :
Sujud sahwi
dilaksanakan sebelum salam apabila orang yang sedang śalat
lupa akan bilangan śalat yang sedang
dikerjakan atau lupa tidak melakukan tahiyat awal dan
kita baru ingat sebelum dia salam.
1) Setelah
selesai membaca tahiyat akhir, langsung sujud lagi dengan membaca:
Artinya:
“Maha Suci Allah yang tidak tidur dan lupa”.
2) Bangun dari
sujud disertai dengan mengucapkan takbir,
3) Kemudian
duduk sebentar lalu takbir dan dilanjutkan sujud lagi dengan doa yang sama dengan
sujud pertama.
4) Duduk kembali
dan diakhiri dengan salam.
e.
Hikmah Melakukan Sujud Sahwi
1) Manusia tidak
boleh berperilaku sombong dan angkuh karena manusia adalah tempat salah dan
lupa. Yang tidak pernah lupa hanyalah Allah Swt. Orang yang berbuat salah,
khilaf, dan lupa harus segera memohon ampun kepada Allah dengan membaca
istighfar. Demikian halnya ketika kita bersalah dengan orang tua, guru maupun
teman harus segera meminta maaf kepada mereka.
2) Hikmah
berikutnya adalah kita diajarkan untuk bisa memahami bahwa orang lain juga bisa
salah. Jika orang tersebut mengakui kesalahannya dan minta maaf, maka sebagai
umat Islam diajarkan untuk segera member maaf.
Sujud
Tilawah
a.
Pengertian Sujud Tilawah
Sujud tilawah
adalah sujud yang dilakukan karena membaca ayat-ayat sajdah
dalam al-Qur’ān ketika śalat maupun
di luar śalat, baik pada saat membaca/menghafal sendiri atau pada saat
mendengarkannya.
b.
Dasar Hukum Sujud Tilawah
Hukum
melaksanakan sujud tilawah adalah sunnah,
sebagaimana hadis Rasulullah saw. berikut ini:
Artinya
:“Dari Ibnu Umar, sesungguhnya Nabi saw. pernah membaca al- Qur’ān di depan
kami. Ketika bacaannya sampai pada ayat sajdah, beliau takbir, lalu sujud, maka
kami sujud bersama-sama beliau.” (HR. Tirmidzi)
c.
Sebab-sebab Sujud Tilawah
Sujud tilawah
dilakukan karena pada saat membaca atau mendengarkan bacaan al-Qur’ān
menemukan ayat-ayat sajdah baik pada saat śalat maupun
di luar śalat.
Adapun ayat-ayat
sajdah yang ada di dalam al-Qur’ān berjumlah
15 yaitu:
1) Q.S.
al-A’rāf/7 ayat 206
2) Q.S.
ar-Ra’du/13 ayat 15
3) Q.S.
an-Na¥l/16 ayat 49
4) Q.S.
Al-Isrā’/17 ayat 109
5) Q.S.
al-Hajj/22 ayat 18
6) Q.S.
Maryam/19 ayat 58
7) Q.S.
al-Hajj/22 ayat 77
8) Q.S.
al-Furqān/25 ayat 60
9) Q.S.
an-Naml/ 27 ayat 25
10) Q.S.
al-Sajdah/32 ayat 15
11) Q.S.
Sad/38 ayat 24
12) Q.S.
Fussilat/41 ayat 38
13) Q.S.
an-Najm/53 ayat 62
14) Q.S.
al-Insyiqāq/84 ayat 21
15) Q.S.
al-‘Alaq/96 ayat 19
d.
Syarat Sujud Tilawah
Di dalam
melaksanakan sujud tilawah harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Suci dari
hadas dan najis
2. Menghadap
kiblat
3. Menutup
aurat.
e. Rukun Sujud Tilawah
Adapun rukun
sujud tilawah adalah:
1. Niat
2. Takbiratul
ihram
3. Sujud satu
kali dengan diawali bacaan takbir
4. Duduk setelah
sujud dengan tuma’ninah tanpa membaca tasyahud
5. Salam
f. Tata Cara
Sujud Tilawah
Tata cara sujud tilawah
ada dua macam, yaitu:
1. Sujud tilawah
yang dilakukan di luar śalat.
Adapun cara yang
melakukan sujud tilawah di luar Śalat sebagai
berikut:
a. Berdiri
menghadap kiblat
b. Berniat
melakukan sujud tilawah
c. Takbiratul
ihram
d. Sujud satu
kali
Pada saat sujud
membaca do’a sebagai berikut:
Artinya:
“aku bersujud kepada Tuhan yang menjadikan diriku, Tuhan yang membukakan
pendengaran dan penglihatan dengan kekuasaan- Nya.”
e. Duduk sejenak
f. Salam
2. Sujud tilawah
yang dilakukan di dalam śalat.
Adapun cara
melakukan sujud tilawah di dalam Śalat sebagai
berikut:
Pada saat kita
sedang berdiri dalam Śalat membaca ayat sajdah atau
imam membaca ayat sajdah, kita langsung melakukan sujud satu
kali dengan membaca do’a sujud tilawah.
Setelah selesai melakukan sujud tilawah
tersebut kita langsung berdiri lagi dan melanjutkan śalat
kembali.
g.
Hikmah Melaksanakan Sujud Tilawah
Hikmah melakukan
sujud tilawah, yaitu:
1. Dijauhkan
dari godaan setan.
2. Lebih
menghayati bacaan dan makna al-Qur’ān yang
sedang dibaca.
3. Mendekatkan
diri kepada Allah Swt.
0 komentar:
Posting Komentar