1. Pengertian
Halal
Kata halal berasal dari bahasa arab (حلا
ل) yang berarti disahkan,
diizinkan, dan dibolehkan. Suatu makanan/minuman tersebut dinyatakan sah
(boleh) dikonsumsi. Adapun yang berhak menghalalkan atau mengharamkan suatu makanan/minuman
hanyalah Allas SWT dan Rasul-Nya.
ا أيها
الذين ءامنوا كلوا من طيبات ما رزقناكم
Hai orang-orang
yang beriman makanlah diantara rizki yang baik-baik yang kami berikan
kepadamu.”[QS.Al
Baqarah : 172].
Halal
ada dua,yaitu halal zatnya dan halal cara memperolehnya. Berikut ini penjelasan
tentang keduanya.
a. Halal zatnya
Halal zatnya berarti makanan dan minuman tersebut memang berasal
dari yang halal. Seperti daging sapi, Ayam, Sayur dan lainnya
b. Halal cara memperolehnya
Halal secara memperolehnya berarti makanan/minuan yang dikonsumsi
diperoleh dengan cara yang sah dan dibenarkan menurut syarak, seperti yang
diperoleh melalui berdagang, bertani, saling memberi sesama, dan lain
sebagainya.
2. Jenis
jenis makanan minuman yang dihalalkan
Menurut islam, hukum asal semua makanan dan minuman adalah halal,
kecuali apabila agama menyatakan haram. Dengan kata lain, sema jenis makanan
halal dikonsumsi, kecuali ada ayat Al-Qur’an dan hadist yang menyatakan haram.
هو
الذي خلقكم ما في الأرض جميعا
“Dialah yang telah
menjadikan segala sesuatu yang ada di bumi ini untuk kamu… [QS. Al
Baqarah:29].
B. Manfaat
Makanan dan Minuman Halal
Keberadaan manusia di dunia ini dikehendaki oleh Allah SWT sebagai
penciptanya. Allah SWT telah memberlakukan aturan aturan bagi Makhluk-Nya,
termasuk manusia. Salah satu aturan-Nya ialah manusia dapat bertahan hidup
karena makan, minum dan bernafas. Dengan demikian, dapat diketahui bahwa
manfaat dihalalkannya makanan/minuman antara lain seperti berikut:
1. Manusia dapat bertahan hidup
di dunia sampai batas yang ditentukan Allah SWT
2. Manusia dapat mencapai ridho
Allah SWT dalam hidup.
3. Manusia dapat memiliki
akhlaq karimah karena makanan dan minuman halal mempengaruhi watak dan perangai
manusia.
4. Manusia dapat terhindar dari
akhlaq mazmumah
C. Makanan
dan minuman haram
1. Pengertian
Haram
Haram berarti larangan
(dilarang oleh agama). Makanan dan minuman haram adalah makanan dan minuman yang
dilarang oleh agama untuk dikonsumsi manusia.
2. Jenis-jenis
makanan dan minuman yang diharamkan
Islam telah menetapkan
bahwa ada beberapa makanan dan minuman yang diharamkan.
a. Makanan
Hampir semua makanan
nabati halal dikonsumsi, kecuali yang membahayakan manusia. Seperti makanan
yang telah busuk.
b. Minuman
Minuman yang diharamkan
ialah minuman yang membahayakan manusia seperti:
1. Khamar dan segala jenisnya
(cair maupun bubuk)
Khamar adalah minuman
yang memabukkan.
Rasulullah bersabda :
كلّ مسكر
خمر وكلّ خمر حرام (رواه البخارى و مسلم)
Setiap barang yang memabukkan dinamakan khamar, dan setiap khamar
itu haram hukumnya” (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim).
2. Minuman
yang jelas beracun
Meminum minuman yang membahayakan sama saja bunuh diri, itu
dilarang oleh Allah SWT.
D. Binatang Halal dan Haram
1. Binatang yang Halal dimakan
Jenis binatang yang halal dimakan adalah binatang ternak, buruan,
dan semua binatang yang berasal dari laut. Dalil yang menguatkan:
أحل لكم
صيد الير…
Dihalalkan bagimu binatang buruan laut.” [QS. Al
Maidah :96]
أحلت لكم يهيمة الأنعام
Dihalalkan bagimu
binatang ternak.” [QS. Al Maidah :1]. Kecuali Keledai, ia diharamkan
dalam hadits dari Jabir ia berkata : “Rasulullah melarang pada
perang Khaibar untuk makan daging Keledai dan mengizinkan makan daging kuda.” [HR. Bukhari,5524. Dan Muslim, 1941].
2. Binatang
yang haram dimakan
Binatang yang diharamkan
karena 4 hal, yaitu nas al-quran, hadist, perintah untuk membunuh, dan
keadaannya menjijikkan.
a. Haram
karena Nas Al- Qur’an dan hadist
1. Babi
2. Keledai jinak
3. Binatang buas/bertaring
4. Burung yang berkuku tajam
dan berparuh kuat.
5. Binatang jalalah.
Kucing adalah hewan yang haram karena bertaring
حرّم
عليكم كلّ ذي مخلب من الطّير، وكلّ ذى ناب من السّباع
Diharamkan
atas kamu setiap burung yang mempunyai cakar dan setiap binatang yang
bertaring”.
إنما حرم
عليكم الميتة و الدم و لحم الخنزير وما
أهل به لغير الله
Sesungguhnya Allah hanya
mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih
dengan nama selain Allah.” [QS. Al Baqarah:173].
b. Haram
karena perintah membunuhnya
Binatang yang diharamkan
pada kita karena diperintah untuk membunuhnya adalah Ular, burung Gagak, elang,
Anjing Gila.
c. Haram
karena Dilarang membunuhnya
Ada beberapa binatang
yang haram karena dilarang membunuhnya, antara lain: Semut, lebah madu, burung
hud-hud, dan burung suradi.
d. Haram
karena menjijikkan
Binatang yang diharamkan
karena menjijikkan antara lain: belatung, pacet, dan lintah.
ويحل لهم
الطيبات ويحرم عليهم الخبائث
Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan segala yang buruk.” [QS. Al ‘Araf :157]
0 komentar:
Posting Komentar